Benarkah Tarif Air Perumda Batiwakkal Kembali Normal?

- Redaktur

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loket pembayaran tarif air di Perumda Batiwakkal

Loket pembayaran tarif air di Perumda Batiwakkal

Suarakalimantankini, Berau – Surat Keputusan (SK), Bupati Berau, kabarnya telah diserahkan kepada Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman. Dihadiri Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana, oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni.

Plt Asisten II, Rusnan Hefni, megatakan tarif air merupakan kebijakan pemerintahan daerah yang telah disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan juga DPRD Berau, beberapa waktu yang lalu.

“Kita menindaklanjuti arahan Bupati, terkait penyesuaian tarif Perumda Batiwakkal,” kata Plt Asisten II, Rusnan Hefni, pada Rabu (15/1/2025), dalam rapat bagian Perekonomian Setda Berau.

Dalam hal ini melalui Pemerintahan Kabupaten Berau menegaskan pembayaran tarif air Perumda Batiwakkal telah dikembalikan ke tarif awal atau tarif normal

Dituangkan dalam SK Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal, Tanggal 14 Januari 2025.

Terbitnya SK ini diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi di masyarakat.

benarkah tarif air perumda batiwakkal kembali normal
Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2025

“Karena telah terjawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang. Para pelanggan bisa kembali membayar penggunaan air bersih. Sesuai dengan besaran yang sama, sebagaimana diterapkan di tahun 2011 yang lalu,” terang Rusnan Hefni.

Baca Juga :  Jalan Utama Penghubung 3 Desa di Berau Ambles, Perbaikan Segera Dilakukan

Terkait implementasi adanya penyesuaian tarif, Pemkab Berau telah menyerahkan sepenuhnya kepada Perumda Batiwakkal. Termasuk, pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya.

Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman, menegaskan akan segerah melakukan penyesuaian terkait dengan SK Bupati Berau yang telah ditetapkannya.

“Kita siap melaksanakannya. Selain itu, soal pelanggan yang sudah membayar akan segerah dikonversi pada pembayaran berikutnya,” katanya.

Penulis : (/ski/)

Editor : Suarakalimantankini

Sumber Berita: Prokopim

Berita Terkait

Bupati Berau Ajak UMKM Inovatif dan Naik Kelas
Bupati Berau Targetkan RSUD Baru Tanjung Redeb Beroperasi Maksimal Tahun 2026
Bupati Berau Sambut Kunker Gubernur Kaltim
7 Fraksi DPRD Berau Sepakati 4 Raperda Jadi Perda
Isu COVID-19 Kembali Merebak di Tahun 2025, Fakta atau Cuma Propaganda?
Wagub Kaltim Apresiasi Kerajinan Batik Berau ajak Semua Dukung UMKM Maju dan Berkembang
Asisten 1 Mediasi Saling Klaim Kepemilikan Lahan, Warga Biatan Ilir dan Yayasan Al-Itisham Biatan
Jalan Utama Penghubung 3 Desa di Berau Ambles, Perbaikan Segera Dilakukan
Berita ini 768 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 05:35 WITA

Bupati Berau Ajak UMKM Inovatif dan Naik Kelas

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:56 WITA

Bupati Berau Targetkan RSUD Baru Tanjung Redeb Beroperasi Maksimal Tahun 2026

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:27 WITA

Bupati Berau Sambut Kunker Gubernur Kaltim

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:02 WITA

7 Fraksi DPRD Berau Sepakati 4 Raperda Jadi Perda

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:47 WITA

Isu COVID-19 Kembali Merebak di Tahun 2025, Fakta atau Cuma Propaganda?

Berita Terbaru

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud didampingi OPD terkait. Dalam kunjungan kerja ke Kecamatan Biduk-Biduk, Berau. Foto: (Spesial)

Pemerintahan

Bupati Berau Sambut Kunker Gubernur Kaltim

Rabu, 16 Jul 2025 - 13:27 WITA