Benarkah Penjualan LPG 3 Kg ke-Pengecer Disetop Mulai 1 Februari 2025?

- Redaktur

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan dan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG

Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan dan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG

Suarakalimantankini, Jakarta – Pemerintah Pusat telah menghentikan penjualan gas elpiji 3 Kilo Gram (Kg) di tingkat pengecer mulai Sabtu, (1/2/2025).

Pemberlakuan hal ini untuk menata ulang disribusi Elpiji 3 Kg supaya penyaluran tepat sasaran. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memastikan seluruh agen Pertamina tak diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.

“Apabila ditemukan, akan dikenakan sangsi tegas” tandas Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dilansir CNBC Indonesia, Minggu, (2/2/25).

Meski kebijakan akan mulai berlaku efektif per (1/2/2025), Pemerintah akan memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG.

“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas jadi pangkalan. Dengan mendaftarkan kegiatan usahanya, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga HET LPG yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Yuliot.

Baca Juga :  Penambahan Kuota LPG 3 Kg, Disperindag Pastikan Ketersediaan

Oleh sebab itu, ia pun mendorong para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah-satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Pendaftarannya secara online. Juga seharusnya tidak ada kendala,” serunya.

Penulis : (/ski/)

Editor : suarakalimantankini

Berita Terkait

Isu COVID-19 Kembali Merebak di Tahun 2025, Fakta atau Cuma Propaganda?
Penambahan Kuota LPG 3 Kg, Disperindag Pastikan Ketersediaan
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:47 WITA

Isu COVID-19 Kembali Merebak di Tahun 2025, Fakta atau Cuma Propaganda?

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:10 WITA

Benarkah Penjualan LPG 3 Kg ke-Pengecer Disetop Mulai 1 Februari 2025?

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:30 WITA

Penambahan Kuota LPG 3 Kg, Disperindag Pastikan Ketersediaan

Berita Terbaru

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud didampingi OPD terkait. Dalam kunjungan kerja ke Kecamatan Biduk-Biduk, Berau. Foto: (Spesial)

Pemkab Berau Kaltim

Dorong Pemerataan Infrastruktur, Bupati Berau Sambut Kunker Gubernur Kaltim

Rabu, 16 Jul 2025 - 13:27 WITA

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bulungan, Riyanto

DPRD Bulungan Kaltara

DPRD sebut Masih Banyak Pembangunan Belum Capai 100 Persen Ditangani Pemkab

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:09 WITA

Sekretaris Diskominfo Samarinda Suparmin

Pemkot Smd, Prov Kaltim

Samarinda Siap Jadi Kota Pertama di Indonesia Terapkan AI dalam Layanan Publik

Minggu, 6 Jul 2025 - 17:00 WITA

Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto

DPRD Berau Kaltim

Bankeu DPUPR Berau Rp. 334 Miliar, Kerja Maksimal Diharapkan

Minggu, 6 Jul 2025 - 05:30 WITA

Penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah

DPRD Berau Kaltim

7 Fraksi DPRD Berau Sepakati 4 Raperda Jadi Perda

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:02 WITA