Suarakalimantankini, Jakarta – Pemerintah Pusat telah menghentikan penjualan gas elpiji 3 Kilo Gram (Kg) di tingkat pengecer mulai Sabtu, (1/2/2025).
Pemberlakuan hal ini untuk menata ulang disribusi Elpiji 3 Kg supaya penyaluran tepat sasaran. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memastikan seluruh agen Pertamina tak diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila ditemukan, akan dikenakan sangsi tegas” tandas Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dilansir CNBC Indonesia, Minggu, (2/2/25).
Meski kebijakan akan mulai berlaku efektif per (1/2/2025), Pemerintah akan memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG.
“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas jadi pangkalan. Dengan mendaftarkan kegiatan usahanya, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga HET LPG yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Yuliot.
Oleh sebab itu, ia pun mendorong para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah-satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Pendaftarannya secara online. Juga seharusnya tidak ada kendala,” serunya.
Penulis : (/ski/)
Editor : suarakalimantankini