SKI, Betayau – Warga Desa Kujao, Kecamatan Betayau , Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, mengeluhkan penolakan Kepala Desa (Kades) Kujao untuk Tanda Tangan Surat Pernyaan pemilik Tanah(SPPT) tanah milik mereka. Senin 1/12/2025.
Penolakan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, mengingat SPPT sebelumnya selalu ditandatangani oleh Kades terdahulu.
Menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, Kades Kujao saat ini enggan menandatangani SPPT dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Hal ini menyebabkan warga kesulitan untuk dapat surat pernyaan penguasaan tanah, yang merupakan kewajiban setiap pemilik tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bingung, kenapa sekarang SPPT kami tidak mau ditandatangani. Padahal dulu tidak pernah ada masalah,” Apalagi lahan tersebut adalah APL ( Areal Penggunaan Lainnya) dan diluar areal HTI PT. Intraca Hutan Lestari ,ujar salah seorang warga.
Warga juga khawatir, jika SPPT tidak ditandatangani, mereka akan kesulitan dalam pengurusan administrasi terkait tanah, seperti jual beli, balik nama, atau pengajuan kredit ke bank.
Menanggapi keluhan warga, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Tidung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan berupaya agar warga Desa Kujao tetap dapat surat pernyataan penguasaan tanah mereka,” ujar seorang petugas BPN yang juga tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kades Kujao belum dapat dikonfirmasi terkait penolakan penandatanganan SPPT tersebut. Diharapkan, masalah ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat Desa Kujao dan sekitarnya. (jy)
Penulis : Jay
Editor : SKI
Sumber Berita: Ski



















Subscribe to my channel