Suarakaliantankini, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Inspektorat memastikan pengawasan melekat terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Tak hanya membentuk tim pengawas SPMB, Inspektorat juga membuka posko aduan dan kanal pelaporan publik untuk mencegah praktik kecurangan selama masa penerimaan siswa.
Langkah ini ditegaskan oleh Plt. Inspektur Kota Samarinda, Eko Suprayetno, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan SPMB yang berlangsung di Ballroom Arutala Kantor Bapperida Samarinda, Kamis, 5 Juni 2025.
“Pengawasan langsung ini adalah bentuk komitmen Pemkot untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih, adil, dan transparan. Operator yang memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan SPMB. Kami tidak ingin amanah Wali Kota ini berhenti hanya di pembentukan tim pengawas. Maka kami turun langsung,” ujar Eko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko menambahkan, pengawasan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga sebagai upaya perlindungan terhadap operator sekolah yang kerap menjadi sasaran tekanan dari berbagai pihak.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, operator kerap mengalami intimidasi, bahkan pemerasan.
“Kita ingin SPMB tahun ini menjadi sistem yang bersih, berkualitas, dan adil. Masyarakat harus percaya bahwa penerimaan murid benar-benar objektif, tidak ada titipan, tidak ada diskriminasi,” tegasnya.
Untuk mengakomodasi pelaporan dari masyarakat maupun operator sekolah, Inspektorat membuka Kanal Lapor yang bisa diakses secara daring melalui WhatsApp ke nomor 0822-5265-6265. Selain itu, posko khusus pengaduan juga disiapkan di lantai 1 Kantor Inspektorat Kota Samarinda.
Eko menyebut setiap pelaporan yang masuk tetap harus mencantumkan identitas dan nomor kontak pelapor, namun masyarakat tidak perlu khawatir soal pembuktian awal.
“Soal bukti, biar kami yang bekerja. Kami tak ingin warga takut melapor hanya karena tidak memiliki bukti kuat. Yang penting niat baik untuk melaporkan,” ujarnya.
Pihaknya juga menggandeng Bagian Pemerintahan Setda Kota Samarinda untuk memperluas jangkauan informasi kanal pelaporan ini. Salah satu strateginya adalah menyebarluaskan infografis dan pesan kampanye ke seluruh camat, lurah, hingga RT.
“Begitu RT share ke warga, informasi soal posko pengaduan langsung menyebar. Orang-orang yang biasa main titip-menitip juga bisa tahu bahwa sekarang kita awasi,” katanya.
Eko bahkan secara terbuka menyebut potensi intervensi dari oknum-oknum tertentu, baik dari kalangan pejabat, aparat, maupun instansi vertikal. Ia menegaskan, semua pihak harus menahan diri dan tidak mencampuri proses seleksi murid yang sudah memiliki mekanisme dan juknis resmi.
“Semua pasti ingin yang terbaik untuk anaknya. Tapi jangan sampai mengorbankan hak anak-anak warga setempat yang berprestasi atau masuk kategori afirmasi,” ujarnya.
Inspektorat juga akan menggelar uji petik secara acak di sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama selama masa SPMB berlangsung. Uji petik ini untuk memantau implementasi kebijakan serta mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Kita tidak ingin ada yang ketinggalan pemahaman. Karena pegangan utama tetap Juknis dan Surat Edaran. Itu wajib dipedomani semua pihak,” jelasnya.
Dengan pembukaan posko dan kanal pelaporan ini, Inspektorat berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawal proses penerimaan murid baru agar berlangsung secara adil dan profesional. Di sisi lain, operator sekolah juga diberi perlindungan dari tekanan, sekaligus penguatan peran agar dapat menjalankan tugas secara objektif.
“Operator jangan dibiarkan berjalan sendiri. Mereka adalah tulang punggung teknis SPMB, jadi harus dilindungi,” tutup
Penulis : (/sit/ski-adv/)
Editor : redaktur