KALTARA – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kaltara, Victor Ratu, angkat bicara mengecam terkait tindakan oknum anggota Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
“Saya sudah mendengarkan kronologis kejadian. Kami kecewa atas perlakuan yang tidak menyenangkan ini,” tandas Victor Ratu di kediamannya, Rabu (28/5/25).
Oknum anggota Polda Kaltara yang melakukan intimidasi dua Wartawan yakni, Bli Wahyu Rahadia dan Didi Febrian, Media Online, disaat lakukan tugas peliputan Sertijab Ditreskrimsus, di Mapolda Kaltara, Rabu, (28/5/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Victor Ratu, tindakan oknum anggota Kepolisian tersebut telah melanggar kebebasan pers, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Kami minta Kapolda Kaltara tegas menegur personilnya. Dua Wartawan hanya menjalankan tugas peliputan,” ujarnya.
Diharapkannya, kepada pihak Polda Kaltara kiranya dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terhadap perlakuan anggotanya yang bertugas di Itswasda Polda Kaltara.
Penulis : (/mk/)
Editor : (/ski/)