7 Fraksi DPRD Berau Sepakati 4 Raperda Jadi Perda

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah

Penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah

SKI, BERAU – Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat paripurna DPRD Berau, Senin (30/6/25).

Tuju Fraksi menyampaikan pembahasan Empat Raperda yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan seluruh perwakilan Fraksi menyatakan sepakat menyutujui empat Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Berau.

Keempat Ranperda yang disetujui yakni, pertanggungjawab pelaksanaan APBD Tahun (Th) 2024. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Th 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 Th 2028 tentang pengolahan barang milik daerah. Peraturan daerah Kabupaten Berau nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga masyarakat di Kampung dan Kelurahan.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto bahwa ada satu poin penting Ranperda yaitu, pemisahan Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran. Pemisahan ini, mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 dan Surat Gubernur Kaltim tertanggal 15 Agustus 2023 terkait optimalisasi layanan kebakaran dan penyelamatan.

“Berpisahnya kedua Instansi diharapkan ke depan dapat tingkatkan fokus efektivitas dalam menjalankan tugas pokok fungsinya masing-masing,” terang Dedy.

DPRD Berau harap, dengan disahkannya keempat Ranperda jadi Perda Pemerintah Kabupaten Berau, dapat percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, wewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien.

Bupati Berau, Sri Juniarsih mas, mengatakan dalam pendapat akhir Fraksi beberapa catatan dan usulan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Pemda dan Dewan telah berpedoman dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama Th 2024, Pemda dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang kini semakin optimal.

“Muda-mudahan, dengan berbagai koreksi yang telah disampaikan,  meminimalkan temuan wujudkan pengelola keuangan akuntabel dan transparan,” ujar Bapati.

Penulis : (/ski/adv/)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Bupati Dan Ketua DPRD Tinjau Pembangunan Jembatan Sei Bayan II
Andi Fajrulsyam Serap Aspirasi Warga Panamas RT 03–04 Mansapa
Bupati Berau Ajak UMKM Inovatif dan Naik Kelas
Bupati Berau Targetkan RSUD Baru Tanjung Redeb Beroperasi Maksimal Tahun 2026
DPRD sebut Masih Banyak Pembangunan Belum Capai 100 Persen Ditangani Pemkab
Bankeu DPUPR Berau Rp. 334 Miliar, Kerja Maksimal Diharapkan
Wagub Kaltim Apresiasi Kerajinan Batik Berau ajak Semua Dukung UMKM Maju dan Berkembang
Asisten 1 Mediasi Saling Klaim Kepemilikan Lahan, Warga Biatan Ilir dan Yayasan Al-Itisham Biatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 20:49 WITA

Bupati Dan Ketua DPRD Tinjau Pembangunan Jembatan Sei Bayan II

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:29 WITA

Andi Fajrulsyam Serap Aspirasi Warga Panamas RT 03–04 Mansapa

Senin, 11 Agustus 2025 - 05:35 WITA

Bupati Berau Ajak UMKM Inovatif dan Naik Kelas

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:56 WITA

Bupati Berau Targetkan RSUD Baru Tanjung Redeb Beroperasi Maksimal Tahun 2026

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:09 WITA

DPRD sebut Masih Banyak Pembangunan Belum Capai 100 Persen Ditangani Pemkab

Berita Terbaru