JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan monumental terkait kewenangan perhitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Melalui putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (4/4/2026), MK menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas konstitusional untuk menetapkan kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, sembilan Hakim Konstitusi merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
MK menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, penghitungan kerugian negara dalam proses peradilan korupsi harus bersifat pasti dan nyata (certain and actual loss), yang hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga dengan mandat konstitusional spesifik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan ini membawa implikasi besar terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Selama ini, penyidik sering kali menggunakan hasil audit dari lembaga lain atau ahli independen. Dengan terbitnya putusan ini, maka:
BPKP dan Akuntan Publik: Tidak lagi berwenang mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara yang bersifat final untuk kepentingan peradilan.
Standardisasi Bukti: Proses pembuktian di tipikor kini harus menyertakan laporan resmi dari BPK sebagai rujukan utama hakim dalam menentukan nilai kerugian negara.
Mahkamah menilai bahwa tumpang tindih kewenangan penghitungan kerugian negara selama ini kerap menimbulkan ketidakpastian bagi terdakwa maupun bagi sistem peradilan itu sendiri. Dengan memusatkan kewenangan di BPK, MK berharap ada satu standar tunggal yang akuntabel dan selaras dengan mandat konstitusi.
”BPK memiliki hak konstitusional untuk menghitung kerugian negara secara pasti dan nyata guna mendukung penegakan hukum yang transparan,” ujar Hakim Konstitusi dalam risalah putusan tersebut.
Para pakar hukum menilai putusan ini sebagai langkah “pembersihan” tata kelola birokrasi hukum. Meski demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi bottleneck atau penumpukan perkara di BPK mengingat banyaknya kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan maupun KPK di seluruh Indonesia.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan segera melakukan penyesuaian prosedur operasional standar (SOP) dalam penyidikan kasus korupsi agar selaras dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi ini.
Editor : Sahran
Sumber Berita: Berita Ruang Hukum
















