SKI | TANJUNG SELOR – Kepala Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menerima surat peringatan hukum atau somasi tertulis pertama dan terakhir dari salah seorang warganya, M. Saleh. Somasi tersebut dilayangkan akibat dugaan penolakan pelayanan administrasi penerbitan Surat Pengantar Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang terletak di daerah Bulu Perindu.
Melalui pendamping hukumnya, Rudi Rola, S.H., M. Saleh menyatakan bahwa tindakan pihak kelurahan yang enggan memproses dokumen prosedural tersebut merupakan bentuk pelanggaran asas kepastian hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Kronologi dan Dasar Hukum Somasi
Kasus ini berakar dari sengketa perdata terdahulu dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2021/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Dalam putusan tersebut, gugatan pihak lawan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Karena tidak ada upaya hukum lanjutan selama lebih dari lima tahun, putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rudi Rola, secara hukum posisi penguasaan fisik dan administrasi tanah secara mutlak kembali ke tangan M. Saleh sebagai Tergugat sah. Namun, kendati salinan putusan pengadilan telah diserahkan, pihak kelurahan dilaporkan tetap menolak memberikan pelayanan dasar.
”Klien kami hanya meminta pelayanan dasar berupa surat pengantar, bukan dokumen final penetapan hak milik. Kewenangan penilaian ada di BPN, sementara Kelurahan hanya menjalankan fungsi administrasi. Penolakan ini menghambat hak keperdataan warga,” ujar Rudi Rola dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan dokumen somasi, penolakan oleh Lurah Tanjung Selor Hulu didasari oleh kekhawatiran subjektif akan adanya potensi gugatan balik dari pihak ketiga (mantan pengugat). Hal tersebut mencuat setelah adanya koordinasi internal pada 25 Juni 2026 di ruang kerja Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan, yang juga dihadiri Bagian Hukum Setda Bulungan serta pihak-pihak terkait lainnya
Menanggapi ketakutan pihak kelurahan, Rudi menegaskan bahwa alasan tersebut keliru secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menjamin bahwa pejabat yang melaksanakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang sah tidak dapat dipidana.
Tindakan pemboikotan pelayanan ini juga dinilai menabrak Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pihak M. Saleh memberikan tenggat waktu selama 3 (tiga) hari kerja sejak somasi diterima agar Kepala Kelurahan Tanjung Selor Hulu segera menerbitkan surat pengantar yang dimohonkan.
Jika dalam batas waktu tersebut pihak kelurahan tetap bergeming atau mempersulit proses, pihak pemohon menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih luas. Langkah yang disiapkan antara lain pelaporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, pengawasan Inspektorat, hingga pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan Jabatan dan wewenang.
Surat somasi ini diketahui juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Bupati Bulungan, Inspektorat Kabupaten Bulungan, dan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara guna mengawal transparansi pelayanan publik di wilayah tersebut.
#Redaksi Suara Kalimantan Utara

















