Somasi Membuahkan Hasil, PLN Pindahkan Tiang Listrik yang Berdiri di Tanah Warga

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | TANJUNG SELOR – Upaya
hukum yang ditempuh M. Saleh akhirnya membuahkan hasil. PT PLN (Persero) bersama mitra pelaksananya merelokasi tiang listrik beserta jaringan yang sebelumnya berdiri di atas lahan yang dikuasai M. Saleh di Jalan Bulu Perindu RT 017/RW 005, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, ke fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Bulungan, tepatnya di area Ruang Milik Jalan (RUMIJA).

Relokasi tersebut mengakhiri sengketa yang bermula dari keberatan M. Saleh atas pemasangan satu unit gardu distribusi (gardu cantol), tiga unit tiang listrik, dan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV di atas lahannya. Sebelum tercapai kesepakatan, M.

Saleh telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara persuasif, mulai dari menyampaikan surat keberatan, memberikan kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, hingga melayangkan somasi sebagai langkah hukum terakhir sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui serangkaian koordinasi yang melibatkan PT PLN (Persero), mitra pelaksana pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kelurahan, Ketua RT, serta M. Saleh, akhirnya disepakati bahwa seluruh tiang listrik beserta perangkat jaringannya dipindahkan dari lahan warga ke fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Bulungan. Seluruh proses relokasi dilakukan atas tanggung jawab PT PLN (Persero) tanpa membebankan biaya apa pun kepada M. Saleh.

Praktisi Hukum Rudi Rola, S.H., menilai penyelesaian tersebut bukan sekadar mengakhiri sengketa, tetapi juga menjadi edukasi hukum bagi masyarakat bahwa setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila penggunaan tanah yang dikuasainya dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir di ruang sidang. Somasi merupakan instrumen hukum yang sah dalam penyelesaian sengketa perdata, dan apabila para pihak memiliki iktikad baik, penyelesaian dapat dicapai melalui musyawarah tanpa mengesampingkan kepentingan pelayanan publik,” kata Rudi.

Menurutnya, sepanjang informasi yang diperoleh, penyelesaian seperti ini diduga menjadi salah satu yang pertama di Kalimantan Utara. Seorang warga secara resmi menempuh langkah hukum melalui somasi terhadap PT PLN terkait penempatan tiang listrik di atas lahan yang dikuasainya, dan proses tersebut berakhir dengan relokasi seluruh tiang listrik beserta perangkat jaringan keluar dari lahan warga ke fasilitas umum, dengan seluruh biaya relokasi ditanggung oleh PT PLN.

Rudi mengatakan, substansi terpenting dari perkara tersebut bukan semata-mata pemindahan tiang listrik, melainkan tumbuhnya kesadaran bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Relokasi ini membuktikan bahwa kepentingan umum dan perlindungan hak masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Ketika komunikasi dibangun dengan baik dan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, maka pelayanan publik tetap berjalan, sementara hak masyarakat juga tetap dihormati,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak ragu menggunakan mekanisme hukum yang tersedia ketika merasa haknya dirugikan, sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara pembangunan infrastruktur agar setiap tahapan, mulai dari sosialisasi, koordinasi, hingga penyelesaian hak, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan selesainya relokasi tersebut, sengketa mengenai penempatan tiang listrik di atas lahan yang dikuasai M. Saleh dinyatakan berakhir. Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum dapat menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum tanpa menghambat kepentingan pelayanan publik. (*)

Berita Terkait

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara
Kebakaran Melanda Permukiman di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan, Belasan Rumah Dilaporkan Terdampak
Wagub Kaltara Tinjau Lokasi Kebakaran Kantor Bupati Bulungan, Pastikan Pemulihan Pelayanan Berjalan
Aliansi Ormas Kaltara Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Zainal Arifin atas Penanganan Kasus Mahasiswi di Makassar‎
Aliansi Ormas Kaltara Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga di Tanjung Selor ‎
Viral Video Dugaan Penculikan di Bulungan, Ketua DPRD Kaltara Desak Polisi Usut Tuntas
Tim Intelijen Kejati Kaltara Tangkap DPO Kasus Perambahan Hutan Ilegal di Sekatak
Tim Firma Hukum Subur Jaya & Partner Apresiasi Profesionalisme Polres Tabanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Somasi Membuahkan Hasil, PLN Pindahkan Tiang Listrik yang Berdiri di Tanah Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:29 WITA

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:15 WITA

Kebakaran Melanda Permukiman di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan, Belasan Rumah Dilaporkan Terdampak

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:59 WITA

Wagub Kaltara Tinjau Lokasi Kebakaran Kantor Bupati Bulungan, Pastikan Pemulihan Pelayanan Berjalan

Senin, 18 Mei 2026 - 19:21 WITA

Aliansi Ormas Kaltara Apresiasi Polrestabes Makassar dan Gubernur Zainal Arifin atas Penanganan Kasus Mahasiswi di Makassar‎

Berita Terbaru

Pemerintahan

HLM TP2DD Digelar, Gubernur Minta OPD Percepat Digitalisasi Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 - 21:58 WITA