SKI | TANJUNG SELOR – Upaya
hukum yang ditempuh M. Saleh akhirnya membuahkan hasil. PT PLN (Persero) bersama mitra pelaksananya merelokasi tiang listrik beserta jaringan yang sebelumnya berdiri di atas lahan yang dikuasai M. Saleh di Jalan Bulu Perindu RT 017/RW 005, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, ke fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Bulungan, tepatnya di area Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
Relokasi tersebut mengakhiri sengketa yang bermula dari keberatan M. Saleh atas pemasangan satu unit gardu distribusi (gardu cantol), tiga unit tiang listrik, dan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV di atas lahannya. Sebelum tercapai kesepakatan, M.
Saleh telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara persuasif, mulai dari menyampaikan surat keberatan, memberikan kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, hingga melayangkan somasi sebagai langkah hukum terakhir sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui serangkaian koordinasi yang melibatkan PT PLN (Persero), mitra pelaksana pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kelurahan, Ketua RT, serta M. Saleh, akhirnya disepakati bahwa seluruh tiang listrik beserta perangkat jaringannya dipindahkan dari lahan warga ke fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Bulungan. Seluruh proses relokasi dilakukan atas tanggung jawab PT PLN (Persero) tanpa membebankan biaya apa pun kepada M. Saleh.
Praktisi Hukum Rudi Rola, S.H., menilai penyelesaian tersebut bukan sekadar mengakhiri sengketa, tetapi juga menjadi edukasi hukum bagi masyarakat bahwa setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila penggunaan tanah yang dikuasainya dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
“Kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir di ruang sidang. Somasi merupakan instrumen hukum yang sah dalam penyelesaian sengketa perdata, dan apabila para pihak memiliki iktikad baik, penyelesaian dapat dicapai melalui musyawarah tanpa mengesampingkan kepentingan pelayanan publik,” kata Rudi.
Menurutnya, sepanjang informasi yang diperoleh, penyelesaian seperti ini diduga menjadi salah satu yang pertama di Kalimantan Utara. Seorang warga secara resmi menempuh langkah hukum melalui somasi terhadap PT PLN terkait penempatan tiang listrik di atas lahan yang dikuasainya, dan proses tersebut berakhir dengan relokasi seluruh tiang listrik beserta perangkat jaringan keluar dari lahan warga ke fasilitas umum, dengan seluruh biaya relokasi ditanggung oleh PT PLN.
Rudi mengatakan, substansi terpenting dari perkara tersebut bukan semata-mata pemindahan tiang listrik, melainkan tumbuhnya kesadaran bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Relokasi ini membuktikan bahwa kepentingan umum dan perlindungan hak masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Ketika komunikasi dibangun dengan baik dan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, maka pelayanan publik tetap berjalan, sementara hak masyarakat juga tetap dihormati,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak ragu menggunakan mekanisme hukum yang tersedia ketika merasa haknya dirugikan, sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara pembangunan infrastruktur agar setiap tahapan, mulai dari sosialisasi, koordinasi, hingga penyelesaian hak, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan selesainya relokasi tersebut, sengketa mengenai penempatan tiang listrik di atas lahan yang dikuasai M. Saleh dinyatakan berakhir. Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum dapat menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum tanpa menghambat kepentingan pelayanan publik. (*)

















