Sengketa Lahan Empat Tahun, DPRD Bulungan Mediasi Masyarakat Adat Punan Binai dan PT SBS
BULUNGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi sengketa lahan perkebunan antara masyarakat adat Punan Binai dan PT Sawit Berkat Sejahtera (SBS). Pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD Bulungan ini bertujuan menyelesaikan konflik pertanahan di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, yang telah berlarut-larut selama empat tahun tanpa kepastian hukum maupun kejelasan ekonomi bagi warga.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bulungan, Dwi Sugiarto, masyarakat menuntut transparansi terkait status perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, warga menagih realisasi kompensasi atas tanah ulayat yang telah dikuasai sejak 2017.
Juru bicara pendamping masyarakat adat Punan Binai, Abdul Jalil, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen kesepakatan tertulis maupun bukti pembayaran kompensasi yang sah secara hukum adat maupun nasional. Ia juga menyayangkan langkah hukum pihak perusahaan yang melaporkan Ketua Adat Punan Binai ke kepolisian.
“Kami bukan menolak investasi, tetapi kami menuntut hak kami diakui. Tanah ini adalah sumber kehidupan leluhur kami, terbukti ada makam nenek moyang kami di sini. Kami berharap pihak perusahaan tidak main lapor ke aparat hukum dan mau mencabut laporannya agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin, apa kita harus saling mencari kesalahan belum tentu pihak perusahan itu sudah benar Administrasi terutama HGU nya ” ujar Abdul Jalil.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan manajemen PT SBS, Adi Atmojo, menyampaikan bahwa hambatan utama penyelesaian konflik berada pada proses verifikasi kepemilikan lahan di lapangan. Pihak perusahaan berjanji mempercepat proses negosiasi dan meminta waktu tambahan untuk melakukan pengukuran ulang bersama tim independen.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, meminta agar perusahaan memanfaatkan ruang dialog ini dengan menunjukkan langkah konkret di lapangan.
“Kami sepakat memberikan tenggang waktu kepada perusahaan untuk bermusyawarah dan bersilaturahmi langsung dengan masyarakat adat Punan Binai guna mencapai kesepakatan agar tidak ada yang dirugikan. Jika ada itikad baik, kesepakatan mediasi akan tercapai,” kata Dwi.
Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan awal berupa pembentukan tim verifikasi gabungan yang terdiri atas unsur masyarakat, perusahaan, dinas terkait, dan pemerintah desa untuk memetakan kembali lahan sengketa. Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, jadwal pasti dimulainya kerja tim verifikasi tersebut belum ditentukan.
RDP ini turut dihadiri Ketua Komisi II Mustapa, Ketua Komisi III Mansyah, serta jajaran anggota DPRD Bulungan lainnya, yakni Labaco, Mendan, Ilham, dan Sunario. Hadir pula perwakilan Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Bulungan, Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Bulungan, Kepala Desa Binai, mantan Kepala Desa Binai, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta dan keterangan resmi para pihak yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Sawit Berkat Sejahtera maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dilengkapi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Syam
#Redaksi Suara Kalimantan

















