IJAZAH PAKET A TANPA PROSES BELAJAR: PRAKTISI HUKUM RUDI ROLA, S.H. DESAK APH,  JANGAN LINDUNGI PENYIMPANGAN DI BALIK ADMINISTRASI! ‎

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎”Pendidikan Bukan Ruang Bebas Hukum”

‎SKI | BULUNGAN — Dugaan praktik penerbitan ijazah Paket A tanpa melalui proses pembelajaran dan kelulusan yang sah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Bulungan memicu sorotan tajam. Praktisi hukum Rudi Rola, S.H., mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut secara tuntas tanpa berlindung di balik formalitas administrasi.

‎
‎Desakan ini mengemuka merespons keterangan perwakilan PKBM berinisial SN dalam pemberitaan Suara Kalimantan Kini sebelumnya. SN menyebutkan bahwa seseorang yang berusia di atas 45 tahun dapat memperoleh ijazah Paket A meski tidak pernah mengikuti proses belajar-mengajar atau hadir di sekolah, selama data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai.
‎
‎Rudi Rola menilai, alasan faktor usia maupun kesesuaian data digital di Dapodik tidak serta-merta menggantikan kewajiban proses pendidikan yang sah.
‎
‎”Usia bukan pengganti kompetensi, dan Dapodik bukan pengganti proses pendidikan. Kewenangan pengelola PKBM bukan hak untuk mengabaikan hukum,” ujar Rudi Rola dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
‎
‎Menurut Rudi, Pasal 26 ayat (1) serta Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) secara tegas mengamanatkan bahwa ijazah merupakan pengakuan resmi atas prestasi belajar atau penyelesaian jenjang pendidikan setelah lulus ujian dari satuan pendidikan terakreditasi.
‎
‎Meski metode pembelajaran pendidikan kesetaraan lebih fleksibel, standar penilaian tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
‎
‎Ia menekankan, pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan terhadap seluruh rantai dokumen—mulai dari formulir pendaftaran, buku induk, daftar hadir, rekam penilaian/rapor, Kurikulum, hingga keputusan kelulusan.
‎
‎”Pencatatan administrasi atau data digital yang terlihat lengkap tidak otomatis membuktikan proses pendidikan itu sah. Perlu dibuktikan dari mana nilai peserta diperoleh dan apa dasar penetapan kelulusannya,” tegasnya.
‎
‎Mengenai respons Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bulungan, Suparmin, yang sebelumnya menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan dan tidak pandang bulu memberikan sanksi hingga pembekuan PKBM, Rudi menyambut baik komitmen awal tersebut.
‎
‎Namun, ia mengingatkan agar langkah Dinas Pendidikan Bulungan tidak berhenti pada evaluasi internal atau sanksi administratif semata jika ditemukan indikasi tindak pidana.
‎
‎”Sikap tegas Disdik harus dibuktikan lewat hasil verifikasi yang terbuka. Pengawasan harus menguji substansi, bukan sekadar memeriksa kelengkapan berkas,” tuturnya.
‎
‎Lebih lanjut, Rudi memaparkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 memuat ancaman pidana yang jelas terkait penerbitan dan penggunaan ijazah tanpa hak atau dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat:
‎
‎Pasal 67 ayat (1): Penerbitan ijazah tanpa hak diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
‎
‎Pasal 68 ayat (1) & (2): Pihak yang membantu memberikan maupun yang menggunakan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
‎
‎Pasal 69: Penggunaan ijazah palsu diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
‎
‎Rudi menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting demi menjaga martabat dan kredibilitas pendidikan kesetaraan di mata masyarakat.
‎
‎”Pemeriksaan harus objektif terhadap semua pihak, mulai dari pengelola PKBM, operator data, hingga pejabat pengawas. Jangan sampai kredibilitas pendidikan kesetaraan dikorbankan demi mengejar capaian angka administratif semata,” pungkasnya.
‎
‎
‎Penulis :Syam
Sumber : Praktisi Hukum dan Pengiat Anti Korupsi
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Menagih Realisasi SK Gubernur, Puluhan Driver Ojol RDP dengan DPRD Kaltara ‎
Hormati Jasa Pendahulu, Wagub Kaltara dan Jajaran Pemkab Bulungan Ziarah ke Makam Mantan Kepala Daerah
Mendagri Tito Karnavian Kunjungan Kerja ke Kaltara, Agenda Tinjau Wilayah Perbatasan Malinau dan Krayan
Kaltara Berduka, Tokoh Sejarah dan Raja Muda Bulungan Datu Dissan Hasanuddin Wafat
Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Perbatasan, Pemkab Nunukan Gelar Akreditasi UPTD Labkesda Bersama LAPRIDA
Ribuan Warga Padati Berau Ethno Carnival 2026, Tampilkan Pesona Ragam Kostum Budaya Lokal
Ardi A. Kaudis Pimpin Forum TJSLBU Kaltara 2026–2031, Pemprov Dorong CSR Jadi Investasi Pembangunan ‎
Dorong Kemandirian Daerah, Bupati Bulungan Resmikan Produk AMDK Lokal ‘Kayanku’
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:51 WITA

Menagih Realisasi SK Gubernur, Puluhan Driver Ojol RDP dengan DPRD Kaltara ‎

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:57 WITA

IJAZAH PAKET A TANPA PROSES BELAJAR: PRAKTISI HUKUM RUDI ROLA, S.H. DESAK APH,  JANGAN LINDUNGI PENYIMPANGAN DI BALIK ADMINISTRASI! ‎

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WITA

Hormati Jasa Pendahulu, Wagub Kaltara dan Jajaran Pemkab Bulungan Ziarah ke Makam Mantan Kepala Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:31 WITA

Mendagri Tito Karnavian Kunjungan Kerja ke Kaltara, Agenda Tinjau Wilayah Perbatasan Malinau dan Krayan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:23 WITA

Kaltara Berduka, Tokoh Sejarah dan Raja Muda Bulungan Datu Dissan Hasanuddin Wafat

Berita Terbaru

Berita Nasional

PERAN PEMUDA DAN POLA KEPEMIMPINAN:

Minggu, 11 Okt 2026 - 18:45 WITA