Gubernur Zainal Perjuangkan Legalitas KKMB Tarakan, Dorong Kawasan Konservasi Jadi Tahura

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI  | JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melakukan audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Senin (22/6), guna mempercepat penyelesaian status lahan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) Kota Tarakan.

Audiensi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam mengupayakan kepastian hukum atas lahan KKMB yang sebagian masih berada dalam status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT. Perikanan Indonesia (Perindo).

Dalam pertemuan itu, Gubernur Zainal menjelaskan bahwa persoalan legalitas lahan telah berlangsung cukup lama sejak berakhirnya perjanjian pinjam pakai lahan pada 1 Maret 2014. Hingga kini, kawasan tersebut masih berada dalam kondisi tanpa dasar hukum pemanfaatan yang definitif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyelesaian status lahan menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

“Penyelesaian legalitas lahan ini sangat penting agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel,” kata Zainal.

KKMB Tarakan merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Kaltara yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Kawasan ini menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, termasuk sekitar 41 ekor bekantan yang merupakan satwa endemik Kalimantan dengan status dilindungi.

Selain fungsi konservasi, Pemprov Kaltara juga menyiapkan KKMB sebagai kawasan strategis yang mendukung pengembangan riset mangrove, perdagangan karbon, serta berbagai program lingkungan berkelanjutan.

Zainal menyampaikan bahwa optimalisasi berbagai program tersebut membutuhkan kepastian status lahan agar pengelolaan kawasan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyetujui usulan peningkatan status KKMB menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Namun proses tersebut memerlukan penyelesaian status kepemilikan lahan terlebih dahulu.

Untuk itu, Pemprov Kaltara mengajukan dua permohonan kepada Kementerian ATR/BPN, yakni pelepasan atau pemecahan sebagian HPL PT Perindo seluas 9 hektare untuk kepentingan konservasi serta penerbitan legalitas pemanfaatan lahan yang sah.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Kaltara berharap kepastian hukum atas lahan KKMB dapat segera terwujud sehingga kawasan konservasi ini dapat berkembang sebagai pusat pelestarian lingkungan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kaltara.

Dalam audiensi tersebut, Zainal didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Ir. Helmi, serta Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara Sutanto, S.P. (dkisp)

Editor : Redaksi suaraklimantnkini.com

Sumber Berita: dkisp

Berita Terkait

Praktisi Hukum: Tiang Listrik di Atas Tanah Warga Tidak Serta Merta Menghapus Hak Pemilik Lahan
Pelayanan RSUD dr. H. Jusuf S.K. Disorot: CT Scan Rusak, Pasien Bulungan Terkatung-katung 4 Hari Tunggu SISRUTE
Gercep ke Tubaba dan Mesuji, Ketua Exco Partai Buruh Lampung Perkuat Konsolidasi & Perlindungan Hak Buruh
Gubernur Kaltara Dorong PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Tata Kelola demi Kinerja dan Kontribusi Daerah
SURVEI LITBANG KOMPAS: Sentimen Positif Meningkat, KSPI dan Partai Buruh Lampung Apresiasi Kenaikan Kinerja Polri
Gubernur Buka O2SN 2026, Bidik Lahirnya Atlet Pelajar Berprestasi
Diduga Tidak Patuh Putusan Pengadilan Negeri: Lurah Tanjung Selor Hulu Disomasi Warganya
DPP AKPERSI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT KETUA DPC AKPERSI KABUPATEN TANGGAMUS, TEGASKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP NARKOTIKA
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:10 WITA

Praktisi Hukum: Tiang Listrik di Atas Tanah Warga Tidak Serta Merta Menghapus Hak Pemilik Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:52 WITA

Pelayanan RSUD dr. H. Jusuf S.K. Disorot: CT Scan Rusak, Pasien Bulungan Terkatung-katung 4 Hari Tunggu SISRUTE

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:40 WITA

Gercep ke Tubaba dan Mesuji, Ketua Exco Partai Buruh Lampung Perkuat Konsolidasi & Perlindungan Hak Buruh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:18 WITA

Gubernur Kaltara Dorong PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Tata Kelola demi Kinerja dan Kontribusi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:17 WITA

SURVEI LITBANG KOMPAS: Sentimen Positif Meningkat, KSPI dan Partai Buruh Lampung Apresiasi Kenaikan Kinerja Polri

Berita Terbaru

Pemerintahan

HLM TP2DD Digelar, Gubernur Minta OPD Percepat Digitalisasi Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 - 21:58 WITA