SKI | TANJUNG SELOR – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kajati Kaltara) Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltara di Aula Kejati Kaltara, Rabu (4/2/2026).
Pejabat yang dilantik yakni Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H. sebagai Asintel Kejati Kaltara dan Philipus Siahaan, S.H., M.H. sebagai Aspidum Kejati Kaltara. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-24-IV/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Sebelumnya, Dr. Muhammad Fadlan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Jawa Barat, sementara Philipus Siahaan menjabat sebagai Kajari Bontang, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amanatnya, Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang wajar dan rutin dilakukan sebagai bagian dari pembinaan organisasi serta pengembangan karier aparatur kejaksaan.
“Jabatan adalah amanah. Jaga kepercayaan pimpinan atas amanah yang diberikan kepada saudara dan pertanggungjawabkan setiap amanah tersebut dengan penuh dedikasi dan pengabdian,” tegas Yudi dalam siaran pers.
Yudi juga mengimbau kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, serta mampu mengidentifikasi dinamika tugas dan fungsi masing-masing bidang guna meningkatkan akselerasi dan akurasi kinerja.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjalankan arahan dan kebijakan pimpinan yang menjadi sektor prioritas institusi. Evaluasi kinerja, perumusan strategi yang terintegrasi, serta sinergi dan kolaborasi lintas bidang disebut sebagai kunci penguatan pelaksanaan tugas Kejati Kaltara.
Untuk diketahui, Dr. Muhammad Fadlan menggantikan Semeru, S.H., Hum. yang dipindah tugaskan sebagai Kajari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sementara Philipus Siahaan menggantikan Teguh Imanto, S.H., M.Hum. yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Aceh. (*)
Editor : Sahran
Sumber Berita: BNN







