Warga Kujao Kesulitan memiliki surat pernyataan penguasaan tanah Kades Kujao Dituding Tidak Kooperatif

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI, Betayau – Warga Desa Kujao, Kecamatan Betayau , Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, mengeluhkan penolakan Kepala Desa (Kades) Kujao untuk Tanda Tangan Surat Pernyaan pemilik Tanah(SPPT) tanah milik mereka. Senin 1/12/2025.

Penolakan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, mengingat SPPT sebelumnya selalu ditandatangani oleh Kades terdahulu.

Menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, Kades Kujao saat ini enggan menandatangani SPPT dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Hal ini menyebabkan warga kesulitan untuk dapat surat pernyaan penguasaan tanah, yang merupakan kewajiban setiap pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bingung, kenapa sekarang SPPT kami tidak mau ditandatangani. Padahal dulu tidak pernah ada masalah,” Apalagi lahan tersebut adalah APL ( Areal Penggunaan Lainnya) dan diluar areal HTI PT. Intraca Hutan Lestari ,ujar salah seorang warga.

Warga juga khawatir, jika SPPT tidak ditandatangani, mereka akan kesulitan dalam pengurusan administrasi terkait tanah, seperti jual beli, balik nama, atau pengajuan kredit ke bank.

Menanggapi keluhan warga, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Tidung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan berupaya agar warga Desa Kujao tetap dapat surat pernyataan penguasaan tanah mereka,” ujar seorang petugas BPN yang juga tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kades Kujao belum dapat dikonfirmasi terkait penolakan penandatanganan SPPT tersebut. Diharapkan, masalah ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat Desa Kujao dan sekitarnya. (jy)

Penulis : Jay

Editor : SKI

Sumber Berita: Ski

Berita Terkait

Praktisi Hukum: Tiang Listrik di Atas Tanah Warga Tidak Serta Merta Menghapus Hak Pemilik Lahan
Pelayanan RSUD dr. H. Jusuf S.K. Disorot: CT Scan Rusak, Pasien Bulungan Terkatung-katung 4 Hari Tunggu SISRUTE
Gercep ke Tubaba dan Mesuji, Ketua Exco Partai Buruh Lampung Perkuat Konsolidasi & Perlindungan Hak Buruh
Gubernur Kaltara Dorong PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Tata Kelola demi Kinerja dan Kontribusi Daerah
SURVEI LITBANG KOMPAS: Sentimen Positif Meningkat, KSPI dan Partai Buruh Lampung Apresiasi Kenaikan Kinerja Polri
Gubernur Buka O2SN 2026, Bidik Lahirnya Atlet Pelajar Berprestasi
Diduga Tidak Patuh Putusan Pengadilan Negeri: Lurah Tanjung Selor Hulu Disomasi Warganya
DPP AKPERSI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT KETUA DPC AKPERSI KABUPATEN TANGGAMUS, TEGASKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP NARKOTIKA
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:10 WITA

Praktisi Hukum: Tiang Listrik di Atas Tanah Warga Tidak Serta Merta Menghapus Hak Pemilik Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:52 WITA

Pelayanan RSUD dr. H. Jusuf S.K. Disorot: CT Scan Rusak, Pasien Bulungan Terkatung-katung 4 Hari Tunggu SISRUTE

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:40 WITA

Gercep ke Tubaba dan Mesuji, Ketua Exco Partai Buruh Lampung Perkuat Konsolidasi & Perlindungan Hak Buruh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:18 WITA

Gubernur Kaltara Dorong PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Tata Kelola demi Kinerja dan Kontribusi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:17 WITA

SURVEI LITBANG KOMPAS: Sentimen Positif Meningkat, KSPI dan Partai Buruh Lampung Apresiasi Kenaikan Kinerja Polri

Berita Terbaru

Pemerintahan

HLM TP2DD Digelar, Gubernur Minta OPD Percepat Digitalisasi Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 - 21:58 WITA