SKI | BULUNGAN — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bulungan menegaskan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penerbitan ijazah kesetaraan (Paket) oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayahnya. Pihak Disdik berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran regulasi.
Kepala Disdik Kabupaten Bulungan, Suparmin, menyatakan bahwa evaluasi dan verifikasi lapangan kini tengah disiapkan guna memastikannya keabsahan serta mutu lulusan pendidikan nonformal di Bulungan.
“Akan kita lakukan evaluasi karena Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan tidak akan pandang bulu dan berdiri tegak lurus sesuai aturan,” tegas Suparmin.
Ia menambahkan, penindakan tersebut mengacu pada Pasal 61 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta PP Nomor 57 Tahun 2021 jo. PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Akan kita berikan sanksi dari sanksi ringan hingga berat berupa pembekuan lembaga PKBM,” ujarnya.
Sebagai langkah awal administratif, Disdik Bulungan saat ini sedang menghimpun data dan mengumpulkan keterangan, termasuk menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pengelola PKBM terkait dalam waktu dekat.
Sementara itu, perwakilan PKBM berinisial SN membenarkan adanya praktik perlakuan khusus yang diterapkan di lembaga yang dikelolanya. Ia mengakui penerbitan ijazah tanpa proses pembelajaran rutin dilakukan khusus bagi peserta didik kategori usia tertentu.
“Seperti salah satu contoh, bila seseorang mau mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak pernah ikut dalam proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap saya buatkan ijazah Paket A-nya. Tapi kalau usianya masih dianggap masuk usia belajar, baru kita buatkan rapor,” ungkap SN.
Menurut SN, kelengkapan berkas fisik administrasi—seperti formulir pendaftaran, buku induk, dokumen kegiatan pembelajaran, hingga rapor—tidak bersifat mutlak. Ia menilai keabsahan kelulusan lebih bertumpu pada verifikasi data digital pada sistem nasional.
“Yang penting Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan nomor NISN kita sesuai dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak sama, ijazah paket tersebut batal,” paparnya.
Meski menerapkan perlakuan khusus pada jenjang Paket A untuk peserta didik berusia di atas 45 tahun, SN mengklaim bahwa proses penerbitan dokumen kesetaraan untuk jenjang Paket B dan Paket C di lembaganya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Syam
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















