SKI | JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) dalam perkara sengketa pemanfaatan tanah warga di Kabupaten Aceh Barat. Putusan bernomor 4619 K/Pdt/2024 tersebut menguatkan independensi hak kepemilikan tanah masyarakat di tengah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Perkara ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menyatakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PLN terbukti menancapkan tiga tiang listrik di atas lahan milik warga bernama Yusra tanpa izin maupun penyelesaian hak atas tanah terlebih dahulu. Atas pelanggaran tersebut, PN Meulaboh memerintahkan PLN untuk memindahkan seluruh tiang beserta jaringan listrik dari lokasi sengketa.
Putusan tingkat pertama itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh hingga akhirnya permohonan kasasi yang diajukan pihak BUMN dan PLN resmi ditolak di tingkat MA.
Secara yuridis, putusan ini mempertegas batasan kewenangan penyedia tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Mekanisme penggunaan tanah warga untuk kepentingan umum tidak serta-merta menghilangkan hak-hak keperdataan pemilik lahan.
Berdasarkan Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur listrik wajib disertai ganti rugi atau kompensasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 30 ayat (5) secara spesifik menekankan bahwa pemegang izin wajib menyelesaikan persoalan status tanah sebelum kegiatan fisik dimulai di lapangan.
Melalui putusan ini, masyarakat yang merasa dirugikan akibat penempatan fasilitas ketenagalistrikan tanpa dasar hukum yang sah memiliki dasar acuan untuk menempuh jalur perdata. Kendati demikian, penilaian legalitas penancapan tiang listrik tetap harus meninjau status tanah, prosedur yang telah ditempuh, serta pemenuhan kewajiban kompensasi oleh pihak pengelola.
Sumber: @kawakiby_lawyers
Redaksi Suara Kalimantan Kini

















