Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG SELOR, SKI — Anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB resmi melaporkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Endless berinisial SN ke Polresta Bulungan. Langkah hukum ini diambil setelah LB merasa dirugikan atas terbitnya ijazah Paket A atas namanya dari lembaga tersebut, padahal ia mengaku tidak pernah mendaftar maupun mengikuti proses belajar-mengajar di sana.

‎LB menjelaskan bahwa kedatangannya ke PKBM Endless milik SN sebelumnya hanya sebatas koordinasi awal untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran program Paket C untuk dirinya serta Paket A untuk anaknya. Namun, rencana pendaftaran tersebut dipastikan batal dan tidak pernah dilanjutkan.

‎“Saya datang sekadar koordinasi untuk mendaftar Paket C atas saran teman. Saya juga berniat mendaftarkan anak saya untuk Paket A, tetapi karena anak saya tidak mau, pendaftaran itu tidak saya lanjutkan,” ujar LB.

‎Kemunculan ijazah yang diduga diterbitkan tanpa persetujuan dan aktivitas belajar tersebut berdampak pada nama baik LB, hingga berujung pada pelaporan dirinya oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Kaltara atas dugaan penggunaan ijazah yang tidak sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎LB menegaskan bahwa seluruh dokumen kelulusannya yang sah—mulai dari ijazah Paket A, Paket B, hingga Paket C—dikeluarkan oleh lembaga lain, yakni PKBM Ba’ats Darif yang berlokasi di Jl.Mawar jalur 4 Kilometer 2, Desa Jelarai kabupaten Bulungan Kalimantan utara. Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara tuntas.

Ditemui secara terpisah di ruang kerjanya, Kepala PKBM Endless, SN, memberikan pernyataan berbeda. SN mengklaim bahwa LB terdaftar secara resmi dan telah menjalani seluruh tahapan pendidikan di lembaganya.

“LB mendaftar di sini, ikut belajar, dan ikut ujian Paket A, sehingga kami menerbitkan ijazah Paket A tersebut pada 2020,” kata SN

Namun, saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan berkas fisik administrasi—seperti formulir pendaftaran, buku induk, dokumentasi kegiatan pembelajaran, dan rapor peserta didik—SN mengakui dokumen-dokumen tersebut tidak ada. Ia mengaku hanya memiliki daftar hadir peserta didik yang disimpan di dalam telepon seluler, kendati ia tetap mengklaim keabsahan dokumen mengacu pada sistem pemerintah.

“Yang penting Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan nomor NISN kita sesuai dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak sama, ijazah paket tersebut batal,” jelasnya.

‎Dalam keterangannya, SN juga mengungkapkan adanya praktik fleksibilitas kebijakan di lembaganya yang menyimpang dari regulasi resmi penjaminan mutu pendidikan. Ia mengakui bahwa pemberian ijazah tanpa proses belajar-mengajar kerap dilakukan untuk peserta didik kategori usia tertentu.

“Seperti salah satu contoh, bila seseorang mau mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak pernah ikut dalam proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap saya buatkan ijazah Paket A-nya. Tapi kalau usianya masih 25 tahun ke bawah yang dianggap masih layak untuk belajar, baru kita buatkan rapor,” ungkap SN.

Ia menambahkan, penerbitan dokumen untuk ijazah Paket B dan Paket C di lembaganya diklaim tetap dikeluarkan sesuai aturan.

‎Bantahan dari Pihak Lain

‎Sementara itu, terkait nama Anggota DPRD Kabupaten Bulungan lain berinisial LL yang juga tercatat di lembaganya, SN membenarkan bahwa pihak PKBM pernah menerbitkan ijazah Paket A untuk yang bersangkutan setelah mengikuti proses belajar hingga kelas delapan sebelum akhirnya berhenti.

Namun, klarifikasi LL melalui rekaman video yang dikirimkan ke redaksi Suara Kalimantan Kini menepis seluruh keterangan SN. LL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftar di tempat belajar-mengajar milik SN, tetapi ijazah Paket A atas namanya mendadak terbit.

“Saya pernah datang ke PKBM Endless untuk klarifikasi soal ijazah saya yang dikeluarkan oleh SN. Saya ingin menghapus data-data saya yang ada di sana,” tegas LL dalam video klarifikasinya.


‎Penulis : ( Syam )
‎#Redaksi Suara Kalimantan Kini

Berita Terkait

Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎
‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah
Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎
Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎
Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejati Kaltara Gelar Ziarah di TMP Telabang Bangsa
Keterbatasan Keuangan Daerah, Pemprov Kaltara Minta Perjalanan Dinas Lebih Efisien
Kemenkes Salurkan 1.250 Masker KN95 untuk Mitigasi Dampak Kabut Asap Karhutla di Bulungan
Praktisi Hukum: Tiang Listrik di Atas Tanah Warga Tidak Serta Merta Menghapus Hak Pemilik Lahan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:57 WITA

Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎

Kamis, 3 September 2026 - 14:38 WITA

‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WITA

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎

Selasa, 1 September 2026 - 18:06 WITA

Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejati Kaltara Gelar Ziarah di TMP Telabang Bangsa

Berita Terbaru