SKI | SUKACARI — Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menurunkan tim penilai dan auditor untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di SD 1 Sukacari. Pemeriksaan berfokus pada realisasi program Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang hingga kini mangkrak, meski anggaran dari pemerintah pusat telah dikucurkan.
Pemeriksaan oleh Korps Adhyaksa ini berawal dari laporan masyarakat dan komite sekolah terkait kondisi bangunan hasil proyek revitalisasi tersebut. Sejumlah fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar yang seharusnya sudah digunakan siswa hingga kini masih terkunci dan tidak difungsikan.
Menurut sumber internal Kejari, tim auditor tidak hanya memeriksa kualitas fisik bangunan di lapangan, tetapi juga meneliti seluruh dokumen administrasi, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), hingga mekanisme pencairan dana swakelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami sedang mencocokkan realisasi di lapangan dengan spesifikasi yang tertuang dalam petunjuk teknis. Jika ditemukan adanya kerugian negara akibat kelalaian atau kesengajaan yang membuat fasilitas ini tidak dapat digunakan, kami akan menaikkan status pemeriksaan ke tahap selanjutnya,” tegas perwakilan Tim Penyidik Kejari saat ditemui di lingkungan sekolah.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan setempat memberikan klarifikasi dan menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas tertundanya operasional fasilitas tersebut.
“Terkait program P2SP di SD 1 Sukacari yang saat ini belum difungsikan, saya selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyatakan bertanggung jawab penuh atas situasi ini,” ujar Kabid Sarpras dalam keterangan resminya.
Ia juga menambahkan bahwa jika nantinya ditemukan kekurangan atau kekeliruan dalam pengerjaan proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak terkait siap mengembalikan kerugian sesuai aturan yang berlaku ke kas negara. Mengenai pola pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah, ia menilai hal tersebut masih sesuai dengan mekanisme regulasi yang diperbolehkan.
Di sisi lain, belum difungsikannya bangunan P2SP menuai kekecewaan dari pihak orang tua dan wali murid. Mereka menilai kondisi tersebut merugikan hak para siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak.
”Anggaran yang diturunkan jumlahnya tidak sedikit. Harusnya gedung ini dikerjakan sesuai dengan RAB. Kami meminta kejaksaan mengusut kasus ini sampai tuntas,” ungkap salah seorang perwakilan komite sekolah.
Hingga saat ini, tim auditor Kejari masih terus mengumpulkan data dan meminta keterangan dari kepala sekolah, bendahara P2SP, serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas audit investigasi
Penulis : Apriandra
Editor : Redaksi

















