AKPERSI Jawa Barat Tegaskan Pengawalan Hukum dalam Laporan Dugaan Penganiayaan Ketua APDESI

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.

Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.

Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.

“Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Bryan.

Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

“Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Penilaian Hukum

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.

“Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Ahmad.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Terkait

Kejati Kaltara Periksa Direktur PT CCM di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tambang Di Nunukan
Kejati Kaltara Dalami Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp596 Miliar ke Perusahaan Sawit
Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas
Luapan Haru Dan Bahagia 50 Anggota FERADI WPI Terima Beasiswa Penuh Dalam Diklat C.FTAX
MK Tegaskan BPK Sebagai Satu-satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara
AKPERSI Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan dari Praktik Perekaman Ilegal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:31 WITA

AKPERSI Jawa Barat Tegaskan Pengawalan Hukum dalam Laporan Dugaan Penganiayaan Ketua APDESI

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:58 WITA

Kejati Kaltara Periksa Direktur PT CCM di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tambang Di Nunukan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:44 WITA

Kejati Kaltara Dalami Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp596 Miliar ke Perusahaan Sawit

Senin, 1 Juni 2026 - 16:59 WITA

Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:18 WITA

Luapan Haru Dan Bahagia 50 Anggota FERADI WPI Terima Beasiswa Penuh Dalam Diklat C.FTAX

Berita Terbaru

DAERAH

PLN Perluas Layanan Listrik ke Desa Tanjung Nanga Malinau

Sabtu, 27 Jun 2026 - 21:04 WITA