Kejati Kaltara Dalami Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp596 Miliar ke Perusahaan Sawit

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI  | ‎​TANJUNG SELOR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SSP, di Kabupaten Nunukan. Nilai fasilitas kredit yang dikucurkan selama kurun waktu 2017 hingga 2025 tersebut diperkirakan mencapai Rp596 miliar.



‎​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proses penyaluran kredit jumbo tersebut.



‎​”Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tegas Samiaji dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).


‎​Penyidikan kasus ini sejatinya telah berjalan sejak April 2026. Guna mengusut tuntas aliran dana dan prosedur penyaluran kredit, tim penyidik Kejati Kaltara sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi.

‎​Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur terkait, antara lain:

‎​Pihak manajemen PT SSP selaku penerima fasilitas kredit.

‎​Pihak Bank BRI selaku penyedia atau pemberi kredit.

‎​Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) atau kemitraan Plasma.

‎​Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

‎​Hingga saat ini, pihak Kejati Kaltara masih terus melakukan pendalaman materi penuntutan dan pengumpulan alat bukti guna menentukan kelanjutan status hukum dari kasus dugaan korupsi sektor perbankan tersebut.

‎#Redaksi Suara Kalimantan Kini

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Daerah, Bupati Bulungan Resmikan Produk AMDK Lokal ‘Kayanku’
Belum Diserahterimakan, Embung Rp48 Miliar di Bulungan Belum Berfungsi Optimal
Suami Terjerat Kasus Hukum, Nur Asiyah Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
Wagub Kaltara Tempuh 9 Jam Jalur Berlumpur demi Tinjau Jalan Perbatasan KM 95
Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Tana Tidung Gelar Tanam Serempak Padi dan Cabai
Bupati Tana Tidung Apresiasi Pembangunan Jargas Tana Lia, Tekankan Pentingnya Sosialisasi ke Masyarakat
Sekda Malinau Tinjau Pelaksanaan MTQ Ke-X Kaltara di Masjid Agung Darul Jalal
AKPERSI Jawa Barat Tegaskan Pengawalan Hukum dalam Laporan Dugaan Penganiayaan Ketua APDESI
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dorong Kemandirian Daerah, Bupati Bulungan Resmikan Produk AMDK Lokal ‘Kayanku’

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:17 WITA

Belum Diserahterimakan, Embung Rp48 Miliar di Bulungan Belum Berfungsi Optimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:31 WITA

Suami Terjerat Kasus Hukum, Nur Asiyah Mengadu ke Bupati Lampung Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:48 WITA

Wagub Kaltara Tempuh 9 Jam Jalur Berlumpur demi Tinjau Jalan Perbatasan KM 95

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:36 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Tana Tidung Gelar Tanam Serempak Padi dan Cabai

Berita Terbaru