SKI | TANJUNG SELOR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SSP, di Kabupaten Nunukan. Nilai fasilitas kredit yang dikucurkan selama kurun waktu 2017 hingga 2025 tersebut diperkirakan mencapai Rp596 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proses penyaluran kredit jumbo tersebut.
”Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tegas Samiaji dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).
Penyidikan kasus ini sejatinya telah berjalan sejak April 2026. Guna mengusut tuntas aliran dana dan prosedur penyaluran kredit, tim penyidik Kejati Kaltara sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur terkait, antara lain:
Pihak manajemen PT SSP selaku penerima fasilitas kredit.
Pihak Bank BRI selaku penyedia atau pemberi kredit.
Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) atau kemitraan Plasma.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hingga saat ini, pihak Kejati Kaltara masih terus melakukan pendalaman materi penuntutan dan pengumpulan alat bukti guna menentukan kelanjutan status hukum dari kasus dugaan korupsi sektor perbankan tersebut.
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















