SKI | TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang menjadi perhatian publik.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga mantan Bupati Nunukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ketiganya yakni Abdul Hafid Achmad (periode 2001–2011), Basri (2011–2016), dan Asmin Laura Hafid (2016–2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Basri telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, pada Rabu (11/3). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik.
Sementara itu, Abdul Hafid Achmad memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (8/4), dengan total sekitar 40 pertanyaan yang diajukan.
Adapun Asmin Laura Hafid dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/4), namun yang bersangkutan dilaporkan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.
Basri telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, pada Rabu (11/3). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik.
Sementara itu, Abdul Hafid Achmad memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (8/4), dengan total sekitar 40 pertanyaan yang diajukan.
Adapun Asmin Laura Hafid dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/4), namun yang bersangkutan dilaporkan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.
“Keterangan yang digali mencakup aspek perizinan dan aktivitas pertambangan pada masa kepemimpinan masing-masing,” ujar Andi Sugandi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Penyidikan ini bertujuan untuk memetakan sejauh mana pengetahuan para mantan kepala daerah tersebut terkait proses regulasi serta aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan selama masa jabatan mereka.
Sebelum memanggil para mantan bupati, Kejati Kaltara juga telah memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, antara lain pejabat dari Kantor Pertanahan Nunukan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Nunukan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.
Andi menambahkan, rangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Kejati Kaltara juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain seiring dengan berkembangnya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
“Proses hukum masih berjalan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Andi. (*)
Penulis : Badrun
Editor : Sahran

















