SKI – TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Nunukan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., penyidik bergerak maraton memeriksa sejumlah saksi.
Sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan secara patut terhadap 9 orang saksi yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur kementerian terkait serta pihak swasta.
Namun, dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, salah satu saksi kunci yakni KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya saksi yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada pihak kejaksaan.
“Beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan. Namun, Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM, yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi atau keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi Sugandi dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).
Andi menjelaskan bahwa surat panggilan resmi sejatinya telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan yang ditentukan. Untuk saksi KM, agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Mengingat pentingnya keterangan dari pihak-pihak terkait untuk membuat terang perkara ini, Kejati Kaltara memastikan akan mengambil langkah hukum selanjutnya berupa penjadwalan ulang.
“Ini merupakan panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” pungkas Andi.
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















