‎Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kejati Kaltara Agendakan Ulang Pemeriksaan Dirut PT SIP

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI – ‎​TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Nunukan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., penyidik bergerak maraton memeriksa sejumlah saksi.


‎​Sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan secara patut terhadap 9 orang saksi yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur kementerian terkait serta pihak swasta.


‎​Namun, dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, salah satu saksi kunci yakni KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), mangkir dari panggilan penyidik.


‎​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya saksi yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada pihak kejaksaan.


‎​“Beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan. Namun, Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM, yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi atau keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi Sugandi dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).


‎​Andi menjelaskan bahwa surat panggilan resmi sejatinya telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan yang ditentukan. Untuk saksi KM, agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026.


‎​Mengingat pentingnya keterangan dari pihak-pihak terkait untuk membuat terang perkara ini, Kejati Kaltara memastikan akan mengambil langkah hukum selanjutnya berupa penjadwalan ulang.


‎​“Ini merupakan panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” pungkas Andi.


#Redaksi Suara Kalimantan Kini

Berita Terkait

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi
Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎
‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah
Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎
Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎
Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejati Kaltara Gelar Ziarah di TMP Telabang Bangsa
Keterbatasan Keuangan Daerah, Pemprov Kaltara Minta Perjalanan Dinas Lebih Efisien
Kemenkes Salurkan 1.250 Masker KN95 untuk Mitigasi Dampak Kabut Asap Karhutla di Bulungan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Dugaan Penerbitan Ijazah Tanpa Prosedur, Anggota DPRD Bulungan Laporkan Kepala PKBM Endless ke Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:57 WITA

Kasus ISPA Melonjak di Tiga Wilayah, Pemkab Bulungan Distribusikan 200 Ribu Masker ‎

Kamis, 3 September 2026 - 14:38 WITA

‎MA Tolak Kasasi PLN Terkait Sengketa Tiang Listrik di Aceh Barat, Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah

Rabu, 2 September 2026 - 14:09 WITA

Ketua Partai Buruh Kaltara (Joko Supriyadi, S.T., M.T.,) Desak Audit PT KIPI dan Evaluasi Penanganan Karhutla 2026 ‎

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WITA

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Lewat Program “Sinergi Kaltara” ‎

Berita Terbaru

Dinkes Bulungan

Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasus ISPA di Bulungan Capai 3.453 Kasus ‎

Sabtu, 19 Sep 2026 - 07:26 WITA

Berita Nasional

PENYEROBOTAN SOROTI RANTAI PENGUASAAN DAN ADMINISTRASI KELURAHAN

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:21 WITA