‎Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kejati Kaltara Agendakan Ulang Pemeriksaan Dirut PT SIP

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI – ‎​TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Nunukan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., penyidik bergerak maraton memeriksa sejumlah saksi.


‎​Sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan secara patut terhadap 9 orang saksi yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur kementerian terkait serta pihak swasta.


‎​Namun, dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, salah satu saksi kunci yakni KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), mangkir dari panggilan penyidik.


‎​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya saksi yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada pihak kejaksaan.


‎​“Beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan. Namun, Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM, yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi atau keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi Sugandi dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).


‎​Andi menjelaskan bahwa surat panggilan resmi sejatinya telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan yang ditentukan. Untuk saksi KM, agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026.


‎​Mengingat pentingnya keterangan dari pihak-pihak terkait untuk membuat terang perkara ini, Kejati Kaltara memastikan akan mengambil langkah hukum selanjutnya berupa penjadwalan ulang.


‎​“Ini merupakan panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” pungkas Andi.


#Redaksi Suara Kalimantan Kini

Berita Terkait

Praktisi Hukum: Tiang Listrik di Atas Tanah Warga Tidak Serta Merta Menghapus Hak Pemilik Lahan
Pelayanan RSUD dr. H. Jusuf S.K. Disorot: CT Scan Rusak, Pasien Bulungan Terkatung-katung 4 Hari Tunggu SISRUTE
Gercep ke Tubaba dan Mesuji, Ketua Exco Partai Buruh Lampung Perkuat Konsolidasi & Perlindungan Hak Buruh
Gubernur Kaltara Dorong PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Tata Kelola demi Kinerja dan Kontribusi Daerah
SURVEI LITBANG KOMPAS: Sentimen Positif Meningkat, KSPI dan Partai Buruh Lampung Apresiasi Kenaikan Kinerja Polri
Gubernur Buka O2SN 2026, Bidik Lahirnya Atlet Pelajar Berprestasi
Diduga Tidak Patuh Putusan Pengadilan Negeri: Lurah Tanjung Selor Hulu Disomasi Warganya
DPP AKPERSI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT KETUA DPC AKPERSI KABUPATEN TANGGAMUS, TEGASKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP NARKOTIKA
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:10 WITA

Praktisi Hukum: Tiang Listrik di Atas Tanah Warga Tidak Serta Merta Menghapus Hak Pemilik Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:52 WITA

Pelayanan RSUD dr. H. Jusuf S.K. Disorot: CT Scan Rusak, Pasien Bulungan Terkatung-katung 4 Hari Tunggu SISRUTE

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:40 WITA

Gercep ke Tubaba dan Mesuji, Ketua Exco Partai Buruh Lampung Perkuat Konsolidasi & Perlindungan Hak Buruh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:18 WITA

Gubernur Kaltara Dorong PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Tata Kelola demi Kinerja dan Kontribusi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:17 WITA

SURVEI LITBANG KOMPAS: Sentimen Positif Meningkat, KSPI dan Partai Buruh Lampung Apresiasi Kenaikan Kinerja Polri

Berita Terbaru

Pemerintahan

HLM TP2DD Digelar, Gubernur Minta OPD Percepat Digitalisasi Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 - 21:58 WITA