SKI | Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menegaskan sikap tegas dan komitmen kuat untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hukum dan legalitas penghidupan warga setempat. Pernyataan ini disampaikan saat pertemuan dialogis dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Senin (8/6/2026) di ruang kerja Wakil Gubernur Kaltara.
Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung damai, tertib, dan kondusif diawali dengan berkumpulnya warga di halaman Kantor Gubernur Kaltara, dengan pengawalan aman dari jajaran Polresta Bulungan. Selanjutnya, perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si., beserta pimpinan DPRD Kaltara.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Ingkong Ala didampingi Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, Wakil Ketua I Muddain, Wakil Ketua II Muhammad Nasir, dan Ketua Komisi I Alimuddin. Mereka mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh 10 orang perwakilan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator lapangan aksi, Rudi, menjelaskan bahwa kedatangan masyarakat dilandasi keinginan untuk memperoleh keadilan ekonomi dan kepastian ruang hidup yang semakin terdesak. Ia menyampaikan bahwa warga menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya pendidikan, lantaran belum ada kepastian hukum yang mengizinkan mereka mengelola potensi sumber daya alam di wilayah adatnya sendiri.
Beberapa tuntutan utama yang disampaikan antara lain: mendesak diterbitkannya Peraturan Gubernur tentang Pertambangan Rakyat, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mencegah kriminalisasi warga, peninjauan kembali Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dinilai tumpang tindih dengan wilayah adat, serta permohonan kebijakan khusus agar masyarakat dapat kembali bekerja secara sah untuk menafkahi keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Ingkong Ala menyatakan bahwa pemerintah provinsi memahami sepenuhnya kesulitan yang dihadapi warga sekaligus batasan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai amanat undang-undang, kekayaan alam dikuasai negara, namun pengelolaannya harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Pemprov Kaltara dan DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses penyempurnaan regulasi pertambangan agar sejalan dengan kepentingan dan keberlanjutan penghidupan masyarakat adat di wilayah tersebut.
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltara

















