SKI | MAKASSAR – Upaya pelarian MI (44), tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, berakhir di Kota Makassar. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (22/4/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Makassar setelah melalui pemantauan intensif. MI, yang merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, kooperatif saat diamankan oleh petugas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, mengungkapkan bahwa MI terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Objek Perkara: Pemberian dan penggunaan belanja hibah uang.
Penerima Hibah: Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Kalimantan Utara.
Status Hukum: Tersangka resmi ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 sejak 10 Februari 2026.
Menurut Prihatin, MI sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum hingga akhirnya terdeteksi oleh Tim AMC Kejaksaan Agung di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan MI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut. Berikut adalah poin utama proses pengamanan:
Pemantauan: Tim AMC melakukan pelacakan berkelanjutan terhadap posisi tersangka.
Koordinasi: Sinergi antara Kejati Sulsel dan Kejati Kaltara dilakukan segera setelah posisi MI dipastikan.
Prosedur Saat Ini: Tersangka kini berada di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan kesehatan.
Tindak Lanjut: MI akan segera diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kalimantan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut
Dalam kesempatan tersebut, Prihatin menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara korupsi dan mengejar para pelaku yang mencoba mangkir dari tanggung jawab hukum.
“Kami mengimbau para buronan lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perlu diingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Prihatin.
Penangkapan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Dinas Pariwisata Kaltara agar kepastian hukum segera terwujud.
#Redaksi Suara Kalimantan Kini
Editor : SKI

















