Tim Kejaksaan Gabungan Amankan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara di Makassar

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | MAKASSAR – Upaya pelarian MI (44), tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, berakhir di Kota Makassar. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (22/4/2026).

‎Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Makassar setelah melalui pemantauan intensif. MI, yang merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, kooperatif saat diamankan oleh petugas.

‎Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, mengungkapkan bahwa MI terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

‎Objek Perkara: Pemberian dan penggunaan belanja hibah uang.

‎Penerima Hibah: Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Kalimantan Utara.

‎Status Hukum: Tersangka resmi ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 sejak 10 Februari 2026.

‎Menurut Prihatin, MI sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum hingga akhirnya terdeteksi oleh Tim AMC Kejaksaan Agung di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

‎Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan MI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut. Berikut adalah poin utama proses pengamanan:

‎Pemantauan: Tim AMC melakukan pelacakan berkelanjutan terhadap posisi tersangka.

‎Koordinasi: Sinergi antara Kejati Sulsel dan Kejati Kaltara dilakukan segera setelah posisi MI dipastikan.

‎Prosedur Saat Ini: Tersangka kini berada di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan kesehatan.

‎Tindak Lanjut: MI akan segera diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kalimantan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut

‎Dalam kesempatan tersebut, Prihatin menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara korupsi dan mengejar para pelaku yang mencoba mangkir dari tanggung jawab hukum.

‎“Kami mengimbau para buronan lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perlu diingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Prihatin.

‎Penangkapan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Dinas Pariwisata Kaltara agar kepastian hukum segera terwujud.

‎#Redaksi Suara Kalimantan Kini

Editor : SKI

Berita Terkait

Warga Pulau Tias Khawatir Jembatan Utama Goyang, Desak Pemerintah Segera Bertindak
Kericuhan Mewarnai RDP DPD RI di Kaltara, Warga Keluhkan Minimnya Ruang Bicara
Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Dugaan Kasus Pertambangan
Bertaruh Nyawa di Jeram: Jeritan Warga Perbatasan Malinau Menanti Akses Darat
Pererat Silaturahmi, Ketua Adat Kesultanan Bulungan Temui Kapolda Kaltara Bahas Kondusifitas Wilayah
Ketua Umum AKPERSI Temukan Aktivitas Tambang di Lahan Petani: Klaim PT Berau Coal Dipertanyakan
DRAMA SPPT DESA KUJAU Kades Tolak Tanda Tangan, Warga Protes!
Menghidupkan Cerita: Dosen dan Mahasiswa UBT Ajak Anak Selumit Nikmati Membaca Berintonasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:02 WITA

Tim Kejaksaan Gabungan Amankan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara di Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 15:53 WITA

Warga Pulau Tias Khawatir Jembatan Utama Goyang, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WITA

Kericuhan Mewarnai RDP DPD RI di Kaltara, Warga Keluhkan Minimnya Ruang Bicara

Kamis, 9 April 2026 - 21:15 WITA

Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Dugaan Kasus Pertambangan

Selasa, 7 April 2026 - 17:40 WITA

Bertaruh Nyawa di Jeram: Jeritan Warga Perbatasan Malinau Menanti Akses Darat

Berita Terbaru

DPRD Berau Kaltim

DPRD Berau Gelar RDP Bahas CSR Tambang Secara Tertutup Menuai Ironi

Senin, 20 Apr 2026 - 20:40 WITA