Suarakalimantankini.com – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia agar tidak menyalahgunakan wewenang dan proses penyusunan maupun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa pagi, seiring banyaknya laporan dan temuan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah yang melibatkan unsur legislatif. Menurut Setyo, salah satu praktik yang paling sering terjadi dan merugikan adalah memasukkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) secara tidak prosedural saat pembahasan atau perubahan APBD, padahal seharusnya Pokir merupakan wadah aspirasi masyarakat.
“Anggota legislatif dilarang memanfaatkan kepentingan dengan melakukan perubahan-perubahan APBD, lalu memasukkan Pokir yang pada akhirnya justru menurunkan kredibilitas pemerintah daerah itu sendiri. Jangan lakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan demi kepentingan pribadi, karena hal itu pasti berdampak buruk pada penegakan hukum,” tegas Setyo,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, modus penyimpangan ini kerap berujung pada pengaturan proyek, pemenuhan pihak tertentu, hingga permintaan komisi atau imbalan yang semuanya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga membuat pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak tepat sasaran, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah daerah.
Setyo mengingatkan, KPK kini semakin memperketat pemantauan seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, hingga pelaksanaan APBD. Setiap penyimpangan yang terbukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat dan aparat pengawas untuk aktif melaporkan jika ada indikasi kecurangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kredibilitas dan kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan. Jika ini rusak akibat tindakan segelintir pihak, maka pembangunan daerah akan terhambat. Kami harap peringatan ini menjadi perhatian serius, bukan sekadar pesan biasa,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang berawal dari penyalahgunaan Pokir dan perubahan APBD, di antaranya kasus di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, di mana sejumlah anggota DPRD ditetapkan tersangka karena meminta jatah anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Pihak KPK berharap seluruh anggota DPRD kembali menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab, serta menjadikan anggaran daerah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat (***)
Dikutip dari Pena Kalbar

















