SKI, BERAU – Klaim PT Berau Coal yang menyebut belum menggunakan lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, Kabupaten Berau, kini dipertanyakan. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat aktivitas pertambangan telah berlangsung di atas lahan petani, meski belum ada penyelesaian hak yang jelas.
Temuan tersebut terungkap setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., melakukan inspeksi langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus pusat dan daerah AKPERSI.
Inspeksi lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan PT Berau Coal dalam sejumlah forum resmi yang menyebut lahan tersebut belum dimanfaatkan untuk kegiatan operasional. Namun, hasil pantauan langsung justru memperlihatkan keberadaan alat berat serta jejak aktivitas tambang di area yang diklaim sebagai milik Poktan Bumi Subur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak berbicara berdasarkan asumsi. Kami melihat langsung alat berat beroperasi di atas lahan petani. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan klaim yang selama ini disampaikan perusahaan,” tegas Rino di lokasi, Rabu (14/1/2026).
Dugaan Ketimpangan Informasi dan Potensi Pelanggaran
Rino menilai, adanya perbedaan antara pernyataan administratif dan kondisi faktual di lapangan mengindikasikan potensi ketimpangan informasi yang berimplikasi hukum. Jika lahan tersebut memang belum dibebaskan atau belum ada kesepakatan ganti rugi yang sah, maka aktivitas penambangan dapat dikategorikan sebagai penguasaan lahan tanpa hak.
“Ini bukan sekadar konflik agraria biasa. Jika lahan digunakan sebelum ada penyelesaian hak, maka unsur dugaan penyerobotan lahan sudah terpenuhi. Aparat penegak hukum seharusnya mulai turun tangan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merugikan petani sebagai pihak yang secara struktural lebih lemah dalam relasi dengan perusahaan tambang besar.
AKPERSI Desak Audit dan Transparansi Perusahaan
Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada peninjauan lapangan semata. AKPERSI mendesak adanya audit menyeluruh terhadap status lahan, perizinan, serta tahapan penggunaan lahan oleh PT Berau Coal di Kampung Gurimbang.
“Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tambang ini sudah sesuai prosedur hukum. Jangan sampai petani hanya menjadi korban dari praktik administratif yang tidak transparan,” kata Budianto.
AKPERSI juga membuka kemungkinan membawa temuan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada instansi terkait apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan.
Konfirmasi Perusahaan Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Berau Coal untuk memperoleh penjelasan resmi terkait temuan lapangan tersebut. Klarifikasi perusahaan dinilai penting untuk menjawab dugaan penggunaan lahan sebelum penyelesaian hak dengan masyarakat.
Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya perlindungan hak petani di wilayah kaya sumber daya alam. Sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi tambang di Kalimantan Timur pun kembali menjadi sorotan, menuntut kehadiran negara dalam menjamin keadilan agraria.(*)
Editor : Sahran
Sumber Berita: https://matakaltaranews.com/







