Luruskan Isu DBH DR Kaltara, Fajar Mentari Minta Masyarakat Rujuk Sumber Resmi

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | TANJUNG SELOR — Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kaltara.

 

Selain itu, informasi yang beredar tidak sesuai fakta karena menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak relevan serta memuat angka yang disebut tidak akurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah diselesaikan,” kata Fajar kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026)

 

Ia mengungkapkan, pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

 

“Ketentuan itu juga diperjelas melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Sampai dengan Tahun 2025,” ungkapnya.

 

Fajar bilang, persoalan administrasi yang sempat menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tidak menemukan unsur pidana apalagi mengembalikan,” ujarnya.

 

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi dalam penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi, kata Fajar, juga mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh data yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selain itu, penyampaian informasi kepada publik harus mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keseimbangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

“Dalam konteks keterbukaan informasi publik, masyarakat memang berhak mengetahui pengelolaan anggaran negara maupun daerah. Namun informasi yang disampaikan juga harus berdasarkan regulasi yang berlaku dan data yang valid,” katanya.

 

Fajar menghimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

 

“Saya memastikan informasi ini tidak benar. Masyarakat harus cermat dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya

Editor : SKI

Sumber Berita: Kaltaratoday.com

Berita Terkait

Pemprov Ajak LPD Jadi Mitra Strategis Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan
Golkar Kaltara Salurkan Hewan Kurban dari Bahlil Lahadalia untuk Petugas Kebersihan Bulungan
123 Desa di Perbatasan Kaltara Belum Berlistrik, Wagub Dukung Percepatan Lisdes
Gubernur Resmikan Empat Sekolah Baru di Nunukan, Perluas Akses Pendidikan Perbatasan
Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan Bersama
Luncurkan Monev KIP 2026, Sekprov Dorong Badan Publik Makin Transparan
Sekprov Ajak ASN Maknai Iduladha dengan Menumbuhkan Kerendahan Hati
‎Jajaki Kerja Sama Ekonomi Hijau, Bupati Tana Tidung Temui Dubes Seychelles
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22 WITA

Pemprov Ajak LPD Jadi Mitra Strategis Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:59 WITA

123 Desa di Perbatasan Kaltara Belum Berlistrik, Wagub Dukung Percepatan Lisdes

Senin, 25 Mei 2026 - 21:56 WITA

Gubernur Resmikan Empat Sekolah Baru di Nunukan, Perluas Akses Pendidikan Perbatasan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:51 WITA

Temuan Monumental 43 Hiu Gangga di Kaltara, Gubernur Serukan Perlindungan Bersama

Senin, 25 Mei 2026 - 16:14 WITA

Luncurkan Monev KIP 2026, Sekprov Dorong Badan Publik Makin Transparan

Berita Terbaru