SKI | TANJUNG SELOR, Polemik dugaan penyimpangan dana reboisasi di Kalimantan Utara kembali memanas. Kali ini, kritik tajam datang dari praktisi hukum, Rudi Rola, S.H, yang secara terbuka menilai pernyataan Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara justru berpotensi menyesatkan publik karena dianggap tidak memahami substansi persoalan yang sebenarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi menyusul munculnya sejumlah pemberitaan yang memuat klaim Ketua KI Kaltara bahwa isu dugaan penyimpangan dana reboisasi hanyalah informasi hoaks, tidak sesuai fakta, dan menyesatkan masyarakat.
Menurut Rudi, pernyataan itu terlalu prematur dan tidak didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap dokumen resmi negara, khususnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar munculnya sorotan publik.
“Kalau belum memahami substansi persoalan secara utuh, jangan buru-buru bicara di media dan menggiring opini publik seolah semuanya tidak bermasalah,” tegas Rudi saat memberikan keterangan kepada media, rabu(27/5/2026).
Rudi menegaskan bahwa keterbukaan terhadap hasil pemeriksaan keuangan negara telah diatur secara jelas dalam regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam Pasal 19 ayat (1), kata dia, disebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang tentang BPK.
“Dasar hukumnya terang-benderang. Jadi publik memiliki hak untuk mengetahui dan mengkritisi hasil pemeriksaan penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Rudi menilai Ketua KI Kaltara terlalu cepat menyimpulkan bahwa isu dugaan penyimpangan dana reboisasi tidak memiliki dasar. Bahkan, ia menduga Ketua KI belum pernah membaca secara utuh dokumen LHP BPK Nomor 67.B/LHP/XIX.TJS/V/2025 tertanggal 24 Mei 2025 yang menjadi salah satu sumber munculnya kritik publik.
“Diduga kuat beliau belum pernah membaca langsung laporan BPK itu. Jangankan memahami materi persoalannya, membaca isi laporannya saja diduga belum. Tapi sudah tampil paling depan menyatakan semuanya aman dan tidak ada masalah,” katanya.
Menurutnya, sikap seperti itu justru berbahaya karena dapat menggiring opini publik tanpa landasan yang kuat.
“LHP BPK itu bukan dokumen sembarangan. Itu produk resmi lembaga negara yang lahir melalui proses audit dan pemeriksaan dengan dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Tak hanya soal substansi, Rudi juga menyoroti penggunaan regulasi yang disebut tidak tepat dalam argumentasi Ketua KI Kaltara.
Ia menyebut terdapat kekeliruan fatal ketika persoalan DBH – DR Tahun Anggaran 2024 justru dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2026.
“Ini semakin membingungkan publik. Bagaimana mungkin persoalan DBH – DR Tahun 2024 dibahas menggunakan PMK Tahun 2026? Logikanya saja sudah keliru,” sindirnya.
Menurut Rudi, regulasi yang lebih relevan untuk dijadikan rujukan justru PMK Nomor 55 Tahun 2024, bukan aturan yang lahir dua tahun setelah tahun anggaran yang dipersoalkan.
Rudi juga mempertanyakan sikap Ketua KI Kaltara yang dinilai terlalu agresif membela narasi tertentu. Padahal, menurutnya, Komisi Informasi seharusnya menjadi lembaga yang mendorong keterbukaan informasi publik, bukan justru tampil defensif dan menggiring opini.
“Komisi Informasi mestinya menjadi garda terdepan untuk informasi keterbukaan informasi publik. Bukan malah tampil seperti humas yang sibuk membantah kritik dan menyerang pihak yang mempertanyakan penggunaan anggaran,” katanya.
Ia menilai, jika memang tidak ada persoalan dalam pengelolaan dana reboisasi, maka langkah paling tepat adalah membuka seluruh data dan penjelasan kepada masyarakat secara transparan.
“Kalau semuanya bersih, buka saja datanya secara terang-benderang. Tidak perlu marah-marah di media atau membuat narasi bombastis yang justru memperbesar kecurigaan publik,” tegasnya.
Selain itu, Rudi juga mengecam tudingan yang menyebut sejumlah pemberitaan media sebagai “titipan” atau pesanan pihak tertentu.
Menurutnya, tuduhan seperti itu berpotensi mencederai kebebasan pers dan tidak boleh dilontarkan tanpa dasar yang jelas.
“Kalau media mengangkat isu berdasarkan dokumen atau hasil audit resmi, itu bagian dari fungsi kontrol sosial. Jangan sedikit-sedikit dituduh ada agenda atau titipan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Rudi mengingatkan bahwa dana reboisasi merupakan uang negara yang berasal dari rakyat sehingga penggunaannya wajib diawasi bersama.
Ia meminta semua pihak berhenti membangun opini defensif dan mulai fokus pada substansi persoalan serta transparansi pengelolaan anggaran.
“Dana reboisasi itu uang rakyat. Jadi wajar kalau publik bertanya, media mengkritik, dan masyarakat meminta penjelasan. Yang tidak wajar justru ketika ada pihak yang terlalu panik lalu buru-buru menyebut semuanya hoaks,” tutupnya.
#Redaksi Suara Kalimantan Kini
Editor : SKI
Sumber Berita: suarakalimantankini.com

















