SKI | Bulungan, 15 Juni 2026 – Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd, M.Si, secara resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bulungan, Senin (15/6). Ketiga raperda tersebut mencakup bidang keuangan daerah, ketertiban umum, serta pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Pertanggungjawaban APBD 2025 Raih Opini WTP
Raperda pertama yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025. Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan yang melebihi ambang batas materialitas,” ujarnya.
Secara rinci, APBD tahun 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1,9 triliun, belanja Rp2,5 triliun, pembiayaan Rp579,3 miliar, dan menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp508,8 miliar. Hingga 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Bulungan tercatat mencapai Rp7,03 triliun.
Penyempurnaan Aturan Ketertiban Umum
Raperda kedua mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan, yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ruang lingkup pengaturannya meliputi ketertiban jalan dan angkutan, kondisi lingkungan, sungai dan saluran air, pedagang kaki lima, pemasangan reklame, bangunan dan tata ruang, tempat ibadah, tempat hiburan, kegiatan usaha malam hari, serta penanganan keadaan darurat bencana.
Kepastian Hukum Pembangunan Perumahan
Raperda ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman. Tujuannya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan, sekaligus mendukung penataan wilayah dan pemerataan penyebaran penduduk.
“Pengaturan ini juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan terwujudnya rumah dan lingkungan permukiman yang layak huni bagi seluruh warga,” tambah Bupati.
Selanjutnya, ketiga raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bulungan untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)
Editor : Redaksi

















