TANJUNG SELOR – Dugaan pemanfaatan lahan warga tanpa izin resmi (legal standing) untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan mengemuka di Jalan Bulu Perindu RT 017/RW 005, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Di atas lahan milik warga bernama M. Saleh tersebut, kini berdiri sejumlah infrastruktur jaringan listrik milik PT PLN (Persero), antara lain satu unit gardu distribusi (gardu cantol), tiga tiang listrik, serta bentangan Saluran Udara Tegangan Menengah ( SUTM ) 20 kV sepanjang kurang lebih 163 meter.
Melalui perwakilannya, pemilik lahan mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor PLN UP 3 Tanjung Selor guna meminta kepastian hukum serta kejelasan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut. Namun, hingga kini mediasi langsung dengan pimpinan PLN UP 3 Tanjung Selor belum terealisasi lantaran pihak pimpinan dikabarkan sedang bertugas di luar kantor.
Pemilik lahan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan resmi tertanggal 18 Juni 2026 yang dilanjutkan dengan somasi hukum formal. Kendati demikian, menurut keterangan M. Saleh, belum ada tanggapan tertulis maupun penyelesaian konkret dari pihak BUMN tersebut.
Menanggapi sengketa ini, praktisi hukum Rudi Rola, S.H., menilai bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik tetap harus mengedepankan asas kepatuhan hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan warga.
”Pemanfaatan lahan warga untuk kepentingan umum tetap harus tunduk pada aturan ketenagalistrikan dan hak keperdataan yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan Pasal 42 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penggunaan tanah untuk ketenagalistrikan wajib disertai ganti rugi atau kompensasi yang sah,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, apabila pemanfaatan lahan tanpa izin terus berlanjut setelah tenggat somasi berakhir, hal tersebut berpotensi mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata, hingga dugaan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3142 K/Pdt/2017 yang pernah menghukum PT PLN (Persero) untuk membayar ganti rugi terkait kasus penancapan tiang listrik di atas tanah milik warga tanpa prosedur yang tepat.
”Jika musyawarah tidak kunjung membuahkan hasil, upaya hukum baik perdata maupun pidana menjadi hak dan langkah yang sah bagi pemilik lahan,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Manajemen PT PLN (Persero) UP 3 Tanjung Selor belum dapat dimintai konfirmasi atau memberikan keterangan resmi terkait penanganan dan kejelasan status lahan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi Suara Kalimantan Kini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, serta Hak Jawab seluas-luas

















