Peserta Tender Pemerintah Dilarang Pakai Praktik ‘Pinjam Bendera’, Wajib Memiliki Badan Hukum Sendiri

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperketat tata kelola pengadaan barang dan jasa publik. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026, para pelaku usaha kini dilarang keras menggunakan nama perusahaan lain atau melakukan praktik “pinjam bendera” dalam mengikuti tender proyek pemerintah.

Aturan ketat yang resmi berlaku mulai Oktober 2026 ini mewajibkan setiap peserta tender untuk memiliki badan hukum resmi atas nama sendiri, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV).
Menutup Celah Pelanggaran Hukum dan Fee Legalitas

Praktik pinjam bendera selama ini dinilai tidak hanya berisiko tinggi secara hukum, tetapi juga merugikan pelaku usaha dalam jangka panjang. Secara finansial, pengguna jasa pinjam nama umumnya harus mengeluarkan biaya (fee) berkisar antara 3% hingga 5% dari nilai proyek kepada pemilik bendera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan berlakunya regulasi baru ini, LKPP mendorong transparansi penuh serta akuntabilitas pelaksana proyek. Kepemilikan legalitas mandiri dipandang sebagai langkah krusial untuk:
Efisiensi Biaya: Memangkas pengeluaran berulang untuk fee pinjam nama, sehingga alokasi anggaran operasional usaha menjadi lebih efisien.

Pengembangan Rekam Jejak (Track Record): Membangun portofolio dan reputasi bisnis secara resmi yang terdaftar di sistem pengadaan pemerintah.
Kepastian Hukum: Meminimalisasi risiko sengketa hukum dan sanksi administratif akibat ketidaksesuaian identitas penyedia jasa.

Mendorong Legalitas Usaha Mandiri
Langkah tegas ini menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kontraktor lokal untuk segera melegalkan bentuk usahanya. Pendirian PT atau CV secara independen kini tidak hanya menjadi syarat formalitas pengadaan, melainkan fondasi utama keberlanjutan bisnis di masa depan.

Para pelaku usaha diimbau untuk segera memproses dan melengkapi dokumen legalitas usahanya agar tetap dapat berpartisipasi aktif dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah.

Sumber : bogaizin.id
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

Berita Terkait

KETUM DPP AKPERSI DESAK KAPOLRES BOGOR TUNTASKAN LAPORAN DUGAAN INTIMIDASI, PENGANCAMAN DAN PERAMPASAN, SIAP BAWA PERKARA KE MABES POLRI
PERAN PEMUDA DAN POLA KEPEMIMPINAN:
Ketum AKPERSI Serukan Aksi di Polres Kabupaten Bogor, Desak Penanganan Tegas Dugaan Intimidasi Terhadap Anggota AKPERSI
Menkum Supratman Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI, Media Harus Dapat Imbalan yang Adil ‎
FSPMI Lampung Gelar Pelatihan Organisasi, Perkuat Kapasitas Advokasi dan Pengetahuan Ketenagakerjaan Buruh
Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SDN 1 Sukacari, Kejari Lampung Timur Kumpulkan Keterangan
Karhutla Sumsel Makin Mengkhawatirkan, Ketum DPP AKPERSI Nilai Kepemimpinan Herman Deru Perlu Dievaluasi
DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Peserta Tender Pemerintah Dilarang Pakai Praktik ‘Pinjam Bendera’, Wajib Memiliki Badan Hukum Sendiri

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:50 WITA

KETUM DPP AKPERSI DESAK KAPOLRES BOGOR TUNTASKAN LAPORAN DUGAAN INTIMIDASI, PENGANCAMAN DAN PERAMPASAN, SIAP BAWA PERKARA KE MABES POLRI

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

PERAN PEMUDA DAN POLA KEPEMIMPINAN:

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Ketum AKPERSI Serukan Aksi di Polres Kabupaten Bogor, Desak Penanganan Tegas Dugaan Intimidasi Terhadap Anggota AKPERSI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Menkum Supratman Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI, Media Harus Dapat Imbalan yang Adil ‎

Berita Terbaru