Benarkah Penjualan LPG 3 Kg ke-Pengecer Disetop Mulai 1 Februari 2025?

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan dan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG

Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan dan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG

Suarakalimantankini, Jakarta – Pemerintah Pusat telah menghentikan penjualan gas elpiji 3 Kilo Gram (Kg) di tingkat pengecer mulai Sabtu, (1/2/2025).

Pemberlakuan hal ini untuk menata ulang disribusi Elpiji 3 Kg supaya penyaluran tepat sasaran. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memastikan seluruh agen Pertamina tak diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila ditemukan, akan dikenakan sangsi tegas” tandas Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dilansir CNBC Indonesia, Minggu, (2/2/25).

Meski kebijakan akan mulai berlaku efektif per (1/2/2025), Pemerintah akan memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG.

“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas jadi pangkalan. Dengan mendaftarkan kegiatan usahanya, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga HET LPG yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Yuliot.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah-satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Pendaftarannya secara online. Juga seharusnya tidak ada kendala,” serunya.

Penulis : (/ski/)

Editor : suarakalimantankini

Berita Terkait

Petugas Sensus Bakal Sisir Perbatasan, Pemkab Malinau Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026
Seminar Halal UMKM Digelar, Kaltara Percepat Pengembangan Ekosistem Halal
Gubernur Kaltara Resmi Luncurkan Sensus Ekonomi 2026, Data Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi
Perkuat Kelembagaan, Gekrafs Kaltara Lakukan Konsolidasi Internal
4 Tersangka Korupsi BPSDM Rugikan Negara 2 Miliar Rupiah
Isu COVID-19 Kembali Merebak di Tahun 2025, Fakta atau Cuma Propaganda?
Penambahan Kuota LPG 3 Kg, Disperindag Pastikan Ketersediaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WITA

Petugas Sensus Bakal Sisir Perbatasan, Pemkab Malinau Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:58 WITA

Seminar Halal UMKM Digelar, Kaltara Percepat Pengembangan Ekosistem Halal

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:41 WITA

Gubernur Kaltara Resmi Luncurkan Sensus Ekonomi 2026, Data Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:48 WITA

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:00 WITA

Perkuat Kelembagaan, Gekrafs Kaltara Lakukan Konsolidasi Internal

Berita Terbaru