SKI | MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau secara resmi mencanangkan dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Agenda nasional sepuluh tahunan ini menjadi landasan krusial bagi pemetaan potensi dan tatanan ekonomi daerah untuk satu dekade ke depan.
Prosesi pencanangan tersebut dirangkaikan dengan Apel Gabungan Korpri yang dipimpin oleh Bupati Malinau yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Drs. Agustinus, M.AP. Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Malinau, Rabu (17/6/2026) pagi.
Dalam arahannya, Agustinus menegaskan bahwa Apel Korpri merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen, loyalitas, disiplin, dan semangat pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih, ASN dituntut menjadi garda terdepan dalam menyukseskan berbagai program strategis pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data yang dihasilkan dari Sensus Ekonomi 2026 ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan, penguatan investasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemetaan potensi ekonomi daerah secara menyeluruh hingga ke wilayah terkecil di Kabupaten Malinau,” ujar Agustinus.
Ia menjelaskan, SE2026 merupakan amanat konstitusi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana pelaksanaannya terjadwal setiap sepuluh tahun sekali.
Tantangan Geografis dan Seruan Prinsip “TIR”
Mengingat kondisi geografis Kabupaten Malinau yang memiliki karakteristik unik dan menantang—mulai dari wilayah perkotaan, kawasan pedalaman, hingga garis perbatasan negara—sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan di lapangan.
Untuk itu, Agustinus mengajak seluruh jajaran perangkat daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga elemen masyarakat untuk membangun koordinasi yang solid dalam mengawal jalannya sensus.
Secara khusus, ia mengimbau para pelaku usaha dan warga masyarakat luas untuk bersikap kooperatif dengan menerapkan prinsip “TIR”, yaitu:
-
Terima petugas sensus yang datang dengan baik.
-
Isi data secara benar, akurat, dan jujur.
-
Rahasia, di mana masyarakat tidak perlu khawatir karena kerahasiaan data dilindungi penuh oleh undang-undang.
Pendataan Lapangan Berlangsung Sistematis
Menandai dimulainya agenda besar ini, Agustinus secara resmi membuka jalannya pendataan lapangan di Bumi Intimung.
Proses pengumpulan data riil tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, para petugas lapangan akan bergerak secara sistematis dari rumah ke rumah (door to door).
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aktivitas ekonomi, baik skala mikro, kecil, menengah, hingga besar, dapat terekam secara akurat tanpa ada yang terlewat. Data berbasis fakta lapangan inilah yang nantinya akan menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi Malinau di masa mendatang.(*)
Editor : suarakalimantankini.com
Sumber Berita: Prokompim Malinau

















