DRAMA SPPT DESA KUJAU Kades Tolak Tanda Tangan, Warga Protes!

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi protes ini berujung pada peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kujau, Kecamatan Betayau

Aksi protes ini berujung pada peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kujau, Kecamatan Betayau

SKITana Tidung, Kalimantan Utara, Warga Desa Kujau, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, melakukan aksi protes terhadap Kepala Desa (Kades) Kujau yang menolak menandatangani Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah milik mereka. Aksi protes ini berujung pada peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kujau, Kecamatan Betayau, Dinas Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama masyarakat Desa Kujau pada Selasa (9/12/2025).

Peninjauan ini dilakukan untuk mengecek lahan APL (Areal Penggunaan Lain) di kawasan hutan Desa Kujau yang SPPT-nya belum ditandatangani oleh Kades Kujau. Warga Desa Kujau yang memiliki SPPT merasa tidak puas dengan alasan Kades Kujau yang menolak menandatangani SPPT, padahal sebelumnya Kades Kujau telah menandatangani SPPT.

“Kenapa kali ini tidak mau menandatangani SPPT? Kami tidak tahu apa alasannya,” ujar salah seorang warga Desa Kujau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim peninjauan yang terdiri dari BPN dan Kehutanan Tana Tidung, Pihak Kecamatan Betayau, dan Pemerintah Desa Kujau, melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status lahan APL di kawasan hutan Desa Kujau.

“Kami akan melakukan pengecekan dan verifikasi data untuk memastikan status lahan ini,” ujar seorang petugas BPN.

Peninjauan lapangan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah SPPT warga Desa Kujau dan memberikan kejelasan status lahan APL di kawasan hutan Desa Kujau.ungkap Michael.

Michael Yunus Ketua PPKH – LH Kalimantan Utara mnyambut baik Penataan Tata batas hutan di Tana Tidung telah selesai 100 persen dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, yang menjadi pintu masuk untuk Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH) dan memungkinkan 28.000 hektare lahan kawasan budidaya kehutanan (KBK) dan hutan produksi yang terdapat pemukiman masyarakat menjadi Aset Penggunaan Lahan (APL) serta mendapatkan sertifikat hukum bagi masyarakat.tuturnya pada awak media. (jy)

Penulis : Jy

Editor : Redaktur

Sumber Berita: SKI

Berita Terkait

Ketua Umum AKPERSI Temukan Aktivitas Tambang di Lahan Petani: Klaim PT Berau Coal Dipertanyakan
Menghidupkan Cerita: Dosen dan Mahasiswa UBT Ajak Anak Selumit Nikmati Membaca Berintonasi
Warga Pegat Bukur Keluhkan Limbah Batu Bara Cemari Sungai Daluman
Bensin Botol Tersulut Api Kompor Rumah Kontrakan 3 Pintu di Teluk Bayur Ludes, 1 Pria Dilarikan ke Rumah Sakit
Subuh Mencekam Kebakaran Kisaran 20 Rumah di Milono Diduga Berasal dari Kompor Gas
Jalan Utama Penghubung 3 Desa di Berau Ambles, Perbaikan Segera Dilakukan
Buaya Pura-pura Tenggelam untuk Mengelabui Manusia
Penyesuaian Tarif Tagihan Air Perumda Batiwakkal Didemo
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:47 WITA

Ketua Umum AKPERSI Temukan Aktivitas Tambang di Lahan Petani: Klaim PT Berau Coal Dipertanyakan

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:49 WITA

DRAMA SPPT DESA KUJAU Kades Tolak Tanda Tangan, Warga Protes!

Minggu, 16 November 2025 - 01:02 WITA

Menghidupkan Cerita: Dosen dan Mahasiswa UBT Ajak Anak Selumit Nikmati Membaca Berintonasi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:48 WITA

Warga Pegat Bukur Keluhkan Limbah Batu Bara Cemari Sungai Daluman

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:30 WITA

Bensin Botol Tersulut Api Kompor Rumah Kontrakan 3 Pintu di Teluk Bayur Ludes, 1 Pria Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru