SKI | TANJUNG SELOR — Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kaltara.
Selain itu, informasi yang beredar tidak sesuai fakta karena menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak relevan serta memuat angka yang disebut tidak akurat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah diselesaikan,” kata Fajar kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026)
Ia mengungkapkan, pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
“Ketentuan itu juga diperjelas melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Sampai dengan Tahun 2025,” ungkapnya.
Fajar bilang, persoalan administrasi yang sempat menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tidak menemukan unsur pidana apalagi mengembalikan,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi dalam penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi, kata Fajar, juga mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh data yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyampaian informasi kepada publik harus mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keseimbangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Dalam konteks keterbukaan informasi publik, masyarakat memang berhak mengetahui pengelolaan anggaran negara maupun daerah. Namun informasi yang disampaikan juga harus berdasarkan regulasi yang berlaku dan data yang valid,” katanya.
Fajar menghimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
“Saya memastikan informasi ini tidak benar. Masyarakat harus cermat dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya
Editor : SKI
Sumber Berita: Kaltaratoday.com

















