SKI | TANJUNG SELOR — Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terkait pengendalian keuangan daerah dan usulan perubahan klasifikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tengah memunculkan diskursus publik. Langkah ini mengundang pertanyaan mendasar mengenai kondisi riil Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): apakah Kaltara sedang menghadapi persoalan regulasi, atau murni persoalan kemampuan keuangan daerah?
Indikasi perlunya pengendalian ruang fiskal Kaltara mulai terlihat pada 1 Juli 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara menerbitkan Surat Nomor 900/2702/BKAD/SETDA tentang Penundaan Sementara Proses Belanja.
Melalui surat tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menghentikan sementara proses belanja, kecuali belanja yang bersifat wajib dan mengikat. Adapun yang tetap diproses meliputi gaji dan tunjangan pegawai, listrik, air, internet, telepon, jasa kebersihan dan keamanan, belanja rutin, serta paket pekerjaan proyek strategis daerah. Meski kebijakan ini tidak serta-merta mengindikasikan kebangkrutan, hal ini menjadi sinyal kuat bahwa kas daerah sedang membutuhkan efisiensi dan pengendalian ketat.
Di tengah upaya pengendalian fiskal tersebut, tantangan baru muncul dari pos belanja pegawai. Berdasarkan pemberitaan Benuanta pada 30 Juli 2026, Sekda Kaltara Denny Harianto mengungkapkan bahwa porsi belanja pegawai Pemprov Kaltara kini telah mencapai sekitar 34%, melampaui batas psikologis 30%. Kenaikan ini dikaitkan dengan bertambahnya alokasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Sebagai solusi, Sekda mengusulkan agar TPP tidak lagi dimasukkan dalam komponen belanja pegawai, melainkan dipindahkan ke kelompok belanja barang dan jasa. Melansir Berau Post pada 3 Agustus 2026, langkah tersebut diusulkan dengan alasan untuk menjaga kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Usulan merelokasi TPP ini memicu sorotan, terutama jika disandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Publik didorong untuk melihat regulasi ini secara utuh:
Pasal 57: Mengatur bahwa penganggaran kompensasi bagi ASN, termasuk TPP, masuk ke dalam komponen belanja pegawai.
Pasal 58: Menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada ASN harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.
Hal ini memunculkan analisis kritis bahwa masalah utama mungkin bukan berada pada klasifikasi akuntansi (Pasal 57), melainkan pada kapasitas kas daerah untuk membiayainya (Pasal 58). Memindahkan TPP dari pos belanja pegawai ke belanja barang dan jasa dinilai hanya akan mengubah persentase di atas kertas, namun tidak otomatis menambah ketersediaan uang di kas daerah. Kewajiban pembayaran tetap membutuhkan ketersediaan dana riil.
Lebih lanjut, usulan relokasi ini juga tampak kontradiktif dengan rekam jejak pernyataan Denny Harianto sebelumnya. Saat menjabat sebagai Kepala BKAD Kaltara pada 2025 lalu, ia tercatat beberapa kali menyuarakan pentingnya menekan belanja pegawai:
3 Februari 2025 (Benuanta): Ia menegaskan bahwa belanja pegawai diupayakan tidak mencapai 30% APBD.
15 April 2025 (Radar Tarakan): Ia menyatakan bahwa jika belanja pegawai melebihi 30%, APBD dianggap tidak sehat karena dapat mengganggu pembiayaan pelayanan publik, infrastruktur, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kini, dengan angka belanja pegawai menyentuh 34%, publik mempertanyakan faktor utama yang berubah secara drastis—apakah jumlah ASN, besaran TPP, atau justru perlambatan pada sektor pendapatan daerah dan dana transfer pusat.
Dari kacamata hukum ketatanegaraan, jika Pemprov Kaltara menilai Pasal 57 sebagai akar kendala pengelolaan anggaran, solusi yang tersedia tidak hanya sekadar merevisi aturan di tingkat daerah.
Praktisi hukum dan kebijakan publik menilai, alih-alih sekadar mengubah pos pengelompokan belanja, Pemprov Kaltara dapat melakukan kajian hukum menyeluruh. Jika sebuah Peraturan Pemerintah dianggap bermasalah atau menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah, ruang untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung selalu terbuka, asalkan kedudukan hukum dan batu ujinya memenuhi syarat.
Pada akhirnya, Surat Sekda per 1 Juli 2026 telah memberikan garis tegas: pengeluaran daerah harus disesuaikan dengan ruang fiskal yang tersedia. Perdebatan krusial hari ini semestinya tidak lagi berputar pada bagaimana cara menurunkan persentase belanja pegawai dari 34% menjadi 24-26% secara administratif, melainkan memastikan bahwa kemampuan kas dan fiskal Kaltara benar-benar sehat dan mampu membiayai seluruh kewajiban daerah.
Penulis : Rudi Rola SH
Editor : Redaksi suarakalimantankini

















