‎Dugaan Penerbitan Ijazah Paket A Tanpa Proses Belajar di Bulungan, Disdik Tegaskan Wajib Sesuai SOP ‎

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 09:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | TANJUNG SELOR — Praktik penerbitan ijazah pendidikan non formal secara instan disinyalir terjadi di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dugaan ini mengemuka setelah oknum Kepala PKBM berinisial SN mengakui adanya pemberian ijazah Paket A tanpa melalui proses belajar-mengajar secara prosedural.


‎Dalam keterangannya, SN mengklaim menerapkan kebijakan internal yang menyimpang dari regulasi penjaminan mutu pendidikan resmi. Ia mengakui bahwa pemberian ijazah tanpa proses pembelajaran rutin kerap dilakukan untuk peserta didik kategori usia tertentu.


‎”Seperti salah satu contoh, bila seseorang mau mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak pernah ikut dalam proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap saya buatkan ijazah Paket A-nya. Tapi kalau usianya masih 25 tahun ke bawah yang dianggap masih masuk usia belajar, baru kita buatkan rapor,” ungkap SN.


‎SN menilai kelengkapan berkas fisik administrasi—seperti formulir pendaftaran, buku induk, dokumen kegiatan pembelajaran, hingga rapor—tidak mutlak ada. Menurutnya, syarat utama kelulusan terletak pada verifikasi data digital.


‎”Yang penting Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan nomor NISN kita sesuai dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak sama, ijazah paket tersebut batal,” jelasnya.


‎Meski mengakui adanya celah pada penerbitan ijazah Paket A, SN mengklaim penerbitan dokumen untuk jenjang Paket B dan Paket C di lembaganya tetap dikeluarkan sesuai aturan.


‎Pernyataan SN tersebut dibantah tegas oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan, Suparmin.s,  Ia menegaskan seluruh penyelenggaraan pendidikan nonformal di wilayahnya wajib merujuk pada ketentuan baku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


‎”Semua proses belajar-mengajar dalam PKBM ada Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai regulasi dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia,” tegas Suparmin saat dikonfirmasi awak media.


‎Suparmin menjelaskan, penahapan untuk memperoleh ijazah kesetaraan Paket A, B, maupun C bagi peserta didik di lembaga nonformal harus melalui proses berjenjang dengan durasi normal tiga tahun untuk setiap jenjangnya.


‎”Bagi setiap peserta didik harus mengisi formulir pendaftaran, memiliki daftar hadir (absen), dan peserta didik harus memiliki rapor,” paparnya.


‎Fleksibilitas pendidikan nonformal diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Aturan tersebut memberi ruang penyesuaian metode belajar bagi warga belajar, namun tidak meniadakan kewajiban evaluasi dan penjaminan mutu.


‎Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat beberapa poin krusial terkait tata kelola PKBM:

‎Ketentuan Durasi Studi dan Kelulusan: Peserta didik yang memulai studi dari awal tidak dibenarkan mendapatkan ijazah hanya dalam rentang waktu satu tahun tanpa rekam jejak akademis yang sah. Sesuai Pasal 61 UU Sisdiknas, keabsahan ijazah didasarkan pada penentuan kelulusan ujian di satuan pendidikan yang terstruktur.


‎Kewajiban Kepemilikan Rapor: Lembaga PKBM wajib menerbitkan rapor (termasuk e-Rapor) sebagai bukti evaluasi perkembangan belajar. Ketiadaan rapor merupakan bentuk pelanggaran administratif berat dan menandakan manajemen lembaga tidak berjalan sesuai standar kementerian.


‎Konsekuensi Hukum dan Administrasi: Praktik manipulasi data atau pengabaian proses belajar berpotensi melanggar PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, serta berindikasi pada penyalahgunaan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP).


‎Koreksi Administratif NISN: Kesalahan penulisan data atau NISN pada ijazah—sejak era Permendikbud No. 29/2014 hingga Permendikbud ristek No. 58/2024—dikategorikan sebagai kekeliruan administratif (human error) yang diselesaikan melalui Surat Keterangan, bukan termasuk tindak pidana pemalsuan selama proses pembelajarannya sah.

‎Penulis: Syam
‎Redaksi: Suara Kalimantan Kini

Berita Terkait

Somasi Membuahkan Hasil, PLN Pindahkan Tiang Listrik yang Berdiri di Tanah Warga
Kafilah MTQ Ke-X Tingkat Provinsi Kaltara Mulai Tiba di Malinau, Kota Tarakan Jadi yang Pertama ‎
DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua
Menembus Tantangan Logistik, Sekolah Unggulan Garuda di Kaltara Terus Dikebut
Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara
Gubernur Resmikan Empat Sekolah Baru di Nunukan, Perluas Akses Pendidikan Perbatasan
115 Siswa SDIT Ibnu Sina Nunukan Ikuti Wisuda Tahfidz Al-Qur’an dengan Khidmat
BPIP RI Apresiasi Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:53 WITA

‎Dugaan Penerbitan Ijazah Paket A Tanpa Proses Belajar di Bulungan, Disdik Tegaskan Wajib Sesuai SOP ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Somasi Membuahkan Hasil, PLN Pindahkan Tiang Listrik yang Berdiri di Tanah Warga

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:33 WITA

Kafilah MTQ Ke-X Tingkat Provinsi Kaltara Mulai Tiba di Malinau, Kota Tarakan Jadi yang Pertama ‎

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:26 WITA

Menembus Tantangan Logistik, Sekolah Unggulan Garuda di Kaltara Terus Dikebut

Berita Terbaru