Menkum Supratman Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI, Media Harus Dapat Imbalan yang Adil ‎

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | ‎BALI — Kemajuan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) membawa tantangan besar bagi masa depan industri pers. Di tengah derasnya arus distribusi informasi lintas negara, perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik menjadi isu yang semakin mendesak untuk diperhatikan.
‎
‎Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa inovasi teknologi tidak boleh mengabaikan hak para jurnalis dan organisasi media yang menghasilkan karya jurnalistik.
‎
‎Penegasan tersebut disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
‎
‎Dalam sambutan kuncinya, Supratman mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus tetap menghormati nilai karya manusia.
‎
‎“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat.”
‎
‎Pernyataan itu menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan terhadap pihak yang menghasilkan konten. Sebab, karya jurnalistik bukan sekadar materi untuk disebarluaskan, melainkan hasil kerja intelektual yang membutuhkan waktu, tenaga, verifikasi, dan tanggung jawab.
‎
‎Menurut Supratman, kemudahan penyebaran informasi saat ini membuat karya jurnalistik dapat menjangkau masyarakat di berbagai negara dalam waktu singkat. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan mengenai penggunaan konten, distribusi, serta pemanfaatannya untuk kepentingan komersial.
‎
‎Ia menilai, perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak cukup dipandang dari sisi ekonomi semata. Keberlanjutan media, kualitas demokrasi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat juga menjadi bagian penting dari persoalan tersebut.
‎
‎“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara.”
‎
‎Karena itu, Indonesia mendorong kerja sama regional untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik, terutama ketika konten digunakan oleh platform digital yang beroperasi lintas yurisdiksi.
‎
‎Tiga aspek menjadi perhatian utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
‎
‎Ketimpangan Nilai Ekonomi Konten Disorot
‎
‎Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti persoalan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital dapat memperoleh manfaat dari perhatian pengguna, pengelolaan data, dan pendapatan iklan yang berkaitan dengan distribusi konten.
‎
‎Sementara itu, jurnalis dan perusahaan media yang memproduksi konten belum tentu memperoleh bagian ekonomi yang sepadan dengan nilai karya mereka.
‎
‎Komaruddin menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keberlangsungan kerja jurnalistik dan tanggung jawab etis dalam memanfaatkan hasil karya orang lain.
‎
‎“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional.”
‎
‎Menurutnya, persoalan ini bukan hanya tentang besarnya pendapatan yang diterima media. Lebih jauh, ketahanan ekonomi perusahaan pers turut memengaruhi kemampuannya menjalankan fungsi pelayanan publik, melakukan peliputan mendalam, dan mendukung kehidupan demokrasi.
‎
‎Jika karya jurnalistik terus dimanfaatkan tanpa mekanisme penghargaan yang memadai, keberlanjutan produksi informasi berkualitas dapat menghadapi tantangan yang semakin besar.
‎
‎Penggunaan Karya Jurnalistik untuk AI Ikut Jadi Perhatian
‎
‎
‎Perkembangan kecerdasan artifisial generatif turut memperluas pembahasan dalam forum tersebut. Teknologi AI kini mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan informasi dan karya intelektual manusia.
‎
‎Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital maupun sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya dan kejelasan sumber informasi.
‎
‎Proses pengumpulan data melalui crawling dan scraping, misalnya, menghadirkan pertanyaan mengenai bagaimana konten media digunakan untuk mendukung pengembangan sistem AI serta bagaimana kontribusi pembuat karya diakui.
‎
‎“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media.”
‎
‎Fifi menjelaskan bahwa kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
‎
‎Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
‎
‎Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik, pengelolaan nilai ekonomi secara adil, serta keberlanjutan perusahaan media. Di sisi lain, akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya dan beragam juga harus tetap diperhatikan.
‎
‎45 Peserta Bahas Arah Perlindungan Pers di Kawasan ASEAN
‎
‎Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebut forum tersebut sebagai ruang diskusi untuk membahas pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers.
‎
‎Pembahasan juga mencakup tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi AI, serta kebutuhan memperjelas status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik di tengah perubahan lanskap media.
‎
‎Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN. Peserta terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.
‎
‎Hermansyah berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan dapat memperkaya perspektif dan menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan kebijakan di masa mendatang.
‎
‎“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan.”
‎
‎Hormati Hak Cipta dan Cantumkan Sumber Secara Tepat
‎
‎Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam memanfaatkan karya jurnalistik.
‎
‎Penggunaan karya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kebutuhan izin atau lisensi apabila dipersyaratkan, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.
‎
‎Perlu dipahami, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
‎
‎Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong terbentuknya ekosistem digital yang mendukung inovasi sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.
‎
‎Bagi dunia pers, persoalannya kini bukan sekadar bagaimana beradaptasi dengan teknologi, melainkan juga bagaimana memastikan karya yang menjadi fondasi informasi publik tetap terlindungi, dihargai, dan dapat menopang keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
‎
‎
‎
‎Sumber : Bitung Aktual Online
‎#Redaksi Suara Kalimantan Kini
‎

Berita Terkait

FSPMI Lampung Gelar Pelatihan Organisasi, Perkuat Kapasitas Advokasi dan Pengetahuan Ketenagakerjaan Buruh
Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SDN 1 Sukacari, Kejari Lampung Timur Kumpulkan Keterangan
Karhutla Sumsel Makin Mengkhawatirkan, Ketum DPP AKPERSI Nilai Kepemimpinan Herman Deru Perlu Dievaluasi
DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia
LAPOR PAK KAJATI LAMPUNG: DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN 4.500 M² MILIK M. ALZIER DIANIS TABRANIE DIMINTA SEGERA DIUSUT
Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas
PENYEROBOTAN SOROTI RANTAI PENGUASAAN DAN ADMINISTRASI KELURAHAN
KBPBI Audiensi dengan Komisi II DPRD Lampung, Bahas BPJS Ketenagakerjaan hingga Usulan Rumah Sakit Buruh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Menkum Supratman Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI, Media Harus Dapat Imbalan yang Adil ‎

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:46 WITA

FSPMI Lampung Gelar Pelatihan Organisasi, Perkuat Kapasitas Advokasi dan Pengetahuan Ketenagakerjaan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:58 WITA

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SDN 1 Sukacari, Kejari Lampung Timur Kumpulkan Keterangan

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:13 WITA

Karhutla Sumsel Makin Mengkhawatirkan, Ketum DPP AKPERSI Nilai Kepemimpinan Herman Deru Perlu Dievaluasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:07 WITA

DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia

Berita Terbaru