KALTARA – SKI – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi rujukan penerapan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) bagi pemerintah daerah lain. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan studi tiru untuk mempelajari mekanisme penerapan pajak tersebut.
Kunjungan rombongan Pemprov NTT yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum., diterima Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (22/10).
Dalam pertemuan tersebut, Sekprov Denny memaparkan mekanisme penerapan PKAA, mulai dari dasar regulasi hingga integrasinya dengan persyaratan operasional kendaraan di atas air.
Ia menjelaskan, PKAA diintegrasikan dengan sistem Standar Pelayanan Minimum (SPM) tahunan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta persyaratan teknis laik operasi yang ditetapkan Dinas Perhubungan.
“Speedboat yang akan beroperasi harus memenuhi SPM dan lulus uji laik operasi. Pelunasan PKAA menjadi salah satu syarat untuk memperoleh SPM,” jelas Denny.
Penerapan PKAA juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sepanjang 2025, penerimaan dari pajak tersebut menambah kas daerah sebesar Rp176.893.250.
Denny menyebutkan, sebanyak 70 unit kendaraan di atas air telah terdata sebagai objek pajak PKAA. Dari jumlah tersebut, 62 unit atau sekitar 89 persen telah melunasi kewajiban pajaknya. (dkisp)

















