DPRD Berau Gelar RDP Bahas CSR Tambang Secara Tertutup Menuai Ironi

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BASTIAN : RDP CSR/PPM Perusahaan Tambang diberau di gelar Tertup. Ada apa ?

SKI | BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/4/2026). Rapat kali ini mengagendakan pembahasan terkait ketenagakerjaan, pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batubara untuk periode 2024-2025.

Apa yang terjadi?
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, ini digelar secara tertutup. Padahal, pada RDP dengan agenda yang persis sama yang dilaksanakan pada Senin (9/3/2026) lalu, proses pembahasan dibuka untuk umum dan dapat diakses oleh media massa.

Mengapa ini menjadi sorotan?
Keputusan menutup rapat ini dinilai menimbulkan ironi dan inkonsistensi. Pasalnya, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, justru menegaskan bahwa sesuai undang-undang, pembahasan dan pelaksanaan program CSR harus bersifat transparan dan diketahui oleh publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus dipublikasikan supaya semua masyarakat tahu. Jangan diam-diam. Kalau misalnya tidak bisa ke semua masyarakat, minimal ke media,” ujar Dedy Okto dalam pernyataannya sebelumnya.

Menurutnya, keterbukaan ini penting tidak hanya untuk mempublikasikan program yang berjalan, tetapi juga untuk memaparkan besaran dana yang dikelola agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Di mana dan Bagaimana prosesnya?
Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Berau tersebut berlangsung tanpa kehadiran awak media. Padahal, prinsip yang selama ini disuarakan adalah perlunya keterbukaan informasi mengingat pelaksanaan program CSR di wilayah tersebut dinilai masih cenderung tertutup.

Kondisi ini pun menyoroti ketidakkonsistenan peran DPRD Berau dalam menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan, khususnya dalam memastikan pengelolaan dana CSR perusahaan tambang tetap berjalan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. (tim)

Sumber ; Bersama Untuk Negeri

Editor : Redaksi SKI

Sumber Berita: Bersama Untuk Negeri

Berita Terkait

Bankeu DPUPR Berau Rp. 334 Miliar, Kerja Maksimal Diharapkan
7 Fraksi DPRD Berau Sepakati 4 Raperda Jadi Perda
Penyampaian 7 Ranperda dan Penandatanganan MoU
Abdurrahman Pensiun, Jabatan Sekwan DPRD Berau Diisi Maulidiyah
Komisi II DPRD Berau Batalkan Kenaikan Tarif Air Minum Perumda Batiwakkal Gara-gara Ini
SOP Sekretariat DPRD Kabupaten Berau Resmi Dimulai
Sekretariat DPRD Berau Dapat Penghargaan Lomba Fotografi ASDEKSI
Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses I Liliansyah
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:40 WITA

DPRD Berau Gelar RDP Bahas CSR Tambang Secara Tertutup Menuai Ironi

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:30 WITA

Bankeu DPUPR Berau Rp. 334 Miliar, Kerja Maksimal Diharapkan

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:02 WITA

7 Fraksi DPRD Berau Sepakati 4 Raperda Jadi Perda

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:55 WITA

Penyampaian 7 Ranperda dan Penandatanganan MoU

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:49 WITA

Abdurrahman Pensiun, Jabatan Sekwan DPRD Berau Diisi Maulidiyah

Berita Terbaru

DPRD Berau Kaltim

DPRD Berau Gelar RDP Bahas CSR Tambang Secara Tertutup Menuai Ironi

Senin, 20 Apr 2026 - 20:40 WITA