Serikat Buruh Kaltara Desak UMP 2027 Mendekati KHL Rp4,97 Juta, Bukan Sekadar Mengikuti Rumusan

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 11:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | ‎TARAKAN — Sejumlah serikat buruh se-Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mematangkan sikap dan arah perjuangan menjelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2027. Dalam konsolidasi yang digelar di Tarakan pada Minggu (1/11/2026) malam, elemen buruh menegaskan bahwa penetapan UMP 2027 idealnya diarahkan mendekati angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kaltara 2025 yang mencapai sekitar Rp4,97 juta per bulan.
‎
‎Diskusi mendalam yang berlangsung pukul 20.00–22.00 WITA tersebut dihadiri oleh perwakilan lintas federasi dan konfederasi buruh Kaltara. Di antaranya Raden dan Ade (KSBSI Korwil Kaltara), Gusmin dan Andi (KSPSI-KAHUT DPD Kaltara), Abustang dan Palungga (KAHUTINDO DPD Kaltara), serta Joko Supriyadi (KSPI-SBPI DPD Kaltara).
‎
‎Para perwakilan serikat buruh menilai bahwa kebijakan penetapan UMP tidak bisa dipandang secara sempit hanya berdasarkan jumlah tenaga kerja formal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja berstatus buruh/karyawan/pegawai di Kaltara tercatat sebanyak 180.949 orang. Namun, kebijakan upah dinilai berdampak langsung pada ekosistem ekonomi yang lebih luas, termasuk sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang beranggotakan 5.953 unit usaha (data BPS 2024).
‎
‎”UMP bukan hanya soal berapa jumlah buruh, tetapi juga bagaimana kenaikan daya beli pekerja memberikan multiplier effect (efek berantai) kepada pedagang pasar, pelaku UMKM, jasa transportasi, dan sektor ekonomi lainnya,” demikian salah satu poin kesepakatan dalam diskusi tersebut.
‎
‎Selain itu, kelompok buruh menekankan pentingnya pengujian ulang data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut mereka, terdapat kesenjangan antara angka inflasi resmi dengan lonjakan harga kebutuhan pokok di lapangan yang dirasakan masyarakat—yang diperkirakan dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dari data rilis.
‎
‎Terkait beban pengusaha, serikat buruh menilai kenaikan UMP menuju KHL masih terukur dan proporsional. Mereka mengkalkulasikan bahwa alokasi penyesuaian UMP menuju KHL hanya menyita sekitar 5 persen dari total margin keuntungan perusahaan.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh juga mengusulkan perbaikan menyeluruh pada tata kelola penetapan upah. Beberapa poin evaluasi untuk Dewan Pengupahan antara lain:
‎
‎Penguatan Musyawarah: Mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan mengikis mekanisme voting.
‎
‎Waktu Pembahasan: Meminta alokasi waktu pembahasan secara memadai, minimal 3 hari kerja.
‎
‎Transparansi & Kompetensi: Peningkatan kompetensi anggota Dewan Pengupahan, transparansi data dari asosiasi pengusaha, serta pemilihan variabel/koefisien alpha (α) yang berpihak pada pencapaian KHL.
‎
‎Tak hanya UMP, penguatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga menjadi sorotan. BPS dan instansi terkait diminta menyajikan data objektif per sektor strategis di Kaltara, seperti perkebunan, pertambangan, perkayuan, pengolahan, dan perikanan, mengingat sektor-sektor ini memiliki karakteristik bisnis dan margin yang berbeda.
‎
‎Guna mendukung kebijakan yang presisi, serikat buruh mendesak pemerintah daerah membenarkan basis data ketenagakerjaan komprehensif. Data tersebut mencakup pemetaan pekerja formal-informal, skala perusahaan (besar, menengah, kecil), pemetaan gender dan usia, status keanggotaan (lokal/asing, penuh/paruh waktu), hingga status hubungan kerja (PKWT, PKWTT, alih daya, dan non-alih daya).
‎
‎Di sisi regulasi lokal, mereka mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltara No. 1 Year 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda No. 11 Year 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar benar-benar memberikan kepastian hukum.
‎
‎Serikat buruh bahkan membuka peluang perlunya revisi regulasi tingkat daerah tersebut guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan terbaru yang disahkan pada tahun 2026 ini.
‎
‎Melalui konsolidasi ini, serikat buruh se-Kaltara berharap penentuan UMP 2027 mendatang tidak sekadar menjadi rutinitas kenaikan persentase tahunan, melainkan menjadi instrumen nyata untuk menjaga daya beli buruh sekaligus menjamin kelangsungan dunia usaha secara berkeadilan.
‎
‎
‎Penulis : Joko Supriyadi
‎#Redaksi Suara Kalimantan Kini
‎

Berita Terkait

Warga Tanjung Selor Hulu Keluhkan Sisa Pemangkasan Ranting Pohon di Tepian Sungai Kayan
Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Sinergi Hulu Migas Wilayah Kalsul 2026
UMP KALTARA 2027: ‎SAATNYA MENDEKATKAN UPAH PADA KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
Gubernur Kaltara Pimpin Muhasabah HUT ke-14: Pertumbuhan Ekonomi Harus Dirasakan Merata ‎
HUT ke-14 Kaltara Digelar Sederhana, Gubernur Tekankan Efisiensi dan Pembangunan Berkelanjutan
Lahan Warga Diduga Dipakai Tanpa Izin untuk Infrastruktur Kelistrikan, PLN Tanjung Selor Diminta Beri Kejelasan
‎Sorotan Anggaran Toilet Rp730 Juta di Bulungan: DLH Jelaskan Rincian 14 Bilik dan Acuan Standar Pemkab
Soroti Anggaran Toilet DLH Bulungan Rp730 Juta, Publik Menanti Penjelasan Resmi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:39 WITA

Serikat Buruh Kaltara Desak UMP 2027 Mendekati KHL Rp4,97 Juta, Bukan Sekadar Mengikuti Rumusan

Senin, 2 November 2026 - 07:12 WITA

Warga Tanjung Selor Hulu Keluhkan Sisa Pemangkasan Ranting Pohon di Tepian Sungai Kayan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:19 WITA

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Sinergi Hulu Migas Wilayah Kalsul 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:55 WITA

UMP KALTARA 2027: ‎SAATNYA MENDEKATKAN UPAH PADA KEBUTUHAN HIDUP LAYAK

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Gubernur Kaltara Pimpin Muhasabah HUT ke-14: Pertumbuhan Ekonomi Harus Dirasakan Merata ‎

Berita Terbaru