SKI | TANJUNG SELOR – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bulungan. Terpidana atas nama Ahmad bin Hanapi, AT (50), ditangkap dalam sebuah operasi pengamanan pada Senin malam (4/5/2026).
Kepala Seksi V Intelijen Kejati Kaltara, Eliston Hasugian, yang mengoordinasi langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di Warung Gondrong, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, sekitar pukul 23.55 WITA.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pengamanan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan dari pihak terpidana,” ujar perwakilan Tim Intelijen dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Duduk Perkara dan Putusan MA Ahmad bin Hanapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengerjakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman:
Pidana Denda: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selain hukuman badan, pengadilan juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa alat tajam dan bibit tanaman (sawit, durian, pisang) yang digunakan untuk menduduki kawasan hutan secara ilegal. Sementara itu, sejumlah dokumen termasuk SK Menteri LHK dan Surat Keterangan Tanah seluas 20 hektar tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sinergitas dan Langkah Selanjutnya Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bulungan untuk proses administrasi eksekusi. Saat ini, Ahmad bin Hanapi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan sebelum menjalani masa hukumannya.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi aktif antara Tim Intelijen Kejati Kaltara dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI dalam melacak keberadaan DPO.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Pihak Kejati Kaltara berkomitmen untuk terus mendukung bidang Tindak Pidana Umum dalam mengeksekusi putusan pengadilan demi tegaknya kepastian hukum di wilayah Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Sahran

















