Bupati Bulungan sampaikan 3 Raperda ke DPRD Bulungan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | Bulungan, 15 Juni 2026 – Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd, M.Si, secara resmi menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bulungan, Senin (15/6). Ketiga raperda tersebut mencakup bidang keuangan daerah, ketertiban umum, serta pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Pertanggungjawaban APBD 2025 Raih Opini WTP

Raperda pertama yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025. Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan yang melebihi ambang batas materialitas,” ujarnya.

Secara rinci, APBD tahun 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1,9 triliun, belanja Rp2,5 triliun, pembiayaan Rp579,3 miliar, dan menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp508,8 miliar. Hingga 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Bulungan tercatat mencapai Rp7,03 triliun.

Penyempurnaan Aturan Ketertiban Umum

Raperda kedua mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan, yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Ruang lingkup pengaturannya meliputi ketertiban jalan dan angkutan, kondisi lingkungan, sungai dan saluran air, pedagang kaki lima, pemasangan reklame, bangunan dan tata ruang, tempat ibadah, tempat hiburan, kegiatan usaha malam hari, serta penanganan keadaan darurat bencana.

Kepastian Hukum Pembangunan Perumahan

Raperda ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman. Tujuannya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan, sekaligus mendukung penataan wilayah dan pemerataan penyebaran penduduk.

“Pengaturan ini juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan terwujudnya rumah dan lingkungan permukiman yang layak huni bagi seluruh warga,” tambah Bupati.

Selanjutnya, ketiga raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bulungan untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Seminar Halal UMKM Digelar, Kaltara Percepat Pengembangan Ekosistem Halal
Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara
Tembus Rp11 Triliun, Gubernur Kaltara Pacu Pembangunan Kereta Api Logistik
Kejar Target UCJ 2026, Sekprov Minta Daerah Percepat Perlindungan Pekerja
Gubernur Buka Kejuaraan Panahan Bulungan Series 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Wagub Dorong Perusahaan Perkuat Kontribusi Pembangunan Melalui CSR
Gubernur Minta RKPD 2027 Fokus pada Prioritas Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Percepat Hadirnya BPVP Bulungan, Siapkan Tenaga Kerja Lokal Lebih Kompetitif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:58 WITA

Seminar Halal UMKM Digelar, Kaltara Percepat Pengembangan Ekosistem Halal

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:43 WITA

Bupati Bulungan sampaikan 3 Raperda ke DPRD Bulungan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:59 WITA

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:04 WITA

Tembus Rp11 Triliun, Gubernur Kaltara Pacu Pembangunan Kereta Api Logistik

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WITA

Kejar Target UCJ 2026, Sekprov Minta Daerah Percepat Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru

DAERAH

Bupati Bulungan sampaikan 3 Raperda ke DPRD Bulungan

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:43 WITA

Pemerintahan

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

Senin, 15 Jun 2026 - 14:59 WITA