Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Raya Rp759 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKI | TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum pada penyaluran fasilitas kredit investasi PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (kini PT Bank Raya Indonesia Tbk) kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) periode 2017–2025. Total penyaluran kredit yang diusut mencapai Rp759,4 miliar.
‎
‎
‎Kedua tersangka tersebut yakni TKSD selaku Direktur Utama PT SSP dan BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, tim penyidik langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk 20 hari ke depan.
‎
‎Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 jo. Print-314/O.5/Fd.2/06/2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pengajuan kredit oleh PT SSP diduga kuat menggunakan dokumen yang direkayasa.
‎
‎
‎Di sisi lain, pihak perbankan yang diwakili tersangka BF dinilai membiarkan mekanisme kelayakan kredit berjalan tanpa analisis risiko yang memadai. Prosedur penafsiran risiko dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
‎
‎
‎”Pemberian fasilitas kredit tersebut tidak dianalisis sebagaimana mestinya. Setelah dana cair, tersangka TKSD mengalihkan realisasi dana ke beberapa perusahaan afiliasi dan bilyet giro yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Samiaji Zakaria dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
‎
‎
‎Rincian kucuran dana kredit sebesar Rp759.426.104.000 tersebut terbagi ke dalam tiga fasilitas:
‎
‎Kredit KSU Bumi Putra (Mitra Avalis PT SSP): Rp169.573.435.000
‎
‎Kredit PT Sebaung Sawit Plantation: Rp407.352.669.000
‎
‎Kredit PMKS: Rp182.500.000.000
‎
‎
‎Penyimpangan alokasi dana tersebut menyebabkan terjadinya kredit macet yang berdampak langsung pada timbulnya kerugian keuangan negara. Saat ini, nilai pasti kerugian negara sedang dihitung secara formal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara.
‎
‎
‎Penyidik Kejati Kaltara memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas penyalur fasilitas kredit tersebut.
‎
‎
‎
‎#Redaksi Suara Kalimantan Kini

Berita Terkait

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Ditunda, Saksi Kunci Kabur ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Bulungan, JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan
Dua Legislator Bulungan Pertanyakan Ijazah Paket A, PKBM Endless Dilaporkan ke Polisi
Tak Pernah Daftar, Tiba-Tiba Ada Ijazah Paket A: Anggota DPRD Bulungan Lapor Polisi
Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, Kuasa Hukum Siapkan Bantahan, Dan Laporkan PKBM Endless Ke Polisian
Dugaan Ijazah Paket A Tanpa Prosedur, Polresta Bulungan Periksa Pimpinan PKBM Endless
AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky
AKPERSI Bongkar Sisi Lain Penahanan Jefri Taha alias Bang Yoker: Anak Disebut Kritis, Dipulangkan, Berujung Keributan dan Penahanan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Raya Rp759 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:12 WITA

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Ditunda, Saksi Kunci Kabur ‎

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Bulungan, JPU Hadirkan Lima Saksi di Pengadilan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WITA

Dua Legislator Bulungan Pertanyakan Ijazah Paket A, PKBM Endless Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 30 September 2026 - 21:08 WITA

Tak Pernah Daftar, Tiba-Tiba Ada Ijazah Paket A: Anggota DPRD Bulungan Lapor Polisi

Berita Terbaru