TANJUNG SELOR — Anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL melaporkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Endless berinisial SN ke Polresta Bulungan, Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan keberadaan data LL sebagai peserta didik di PKBM Endless serta penerbitan ijazah Paket A atas namanya. LL melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak pernah mendaftarkan diri maupun mengikuti proses pembelajaran di lembaga pendidikan nonformal tersebut.
Penasihat Hukum LL, Padly, S.H., mengatakan pihaknya membawa dua persoalan dalam pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian.
Pertama, terkait penerbitan ijazah Paket A atas nama LL yang disebut dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan kliennya. Kedua, mengenai adanya surat pengunduran diri yang juga tercantum atas nama LL sebagai peserta didik PKBM Endless.
“Bagaimana mungkin dibuatkan surat pengunduran diri sebagai peserta didik, sementara mendaftar saja tidak pernah,” ujar Padly saat ditemui di Polresta Bulungan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Padly, persoalan tersebut diketahui ketika LL hendak melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Pada saat proses tersebut, kata dia, ditemukan data LL tercatat sebagai peserta didik di PKBM Endless. LL kemudian mendatangi pihak PKBM untuk meminta penjelasan sekaligus meminta agar data tersebut diperbaiki karena dirinya mengaku tidak pernah terdaftar maupun mengikuti kegiatan belajar di lembaga tersebut.
Padly menegaskan, dokumen pendidikan kesetaraan yang dimiliki kliennya untuk jenjang Paket A, Paket B, hingga Paket C disebut diterbitkan oleh lembaga pendidikan lain, yakni PKBM Ba’ats Darif.
“Klien kami menegaskan seluruh dokumen kelulusannya yang sah, mulai Paket A, Paket B, hingga Paket C, diterbitkan oleh PKBM Ba’ats Darif. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penerbitan ijazah Paket A oleh PKBM Endless maupun munculnya surat pengunduran diri tersebut,” katanya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri dokumen, data pendidikan, serta prosedur yang digunakan dalam penerbitan ijazah tersebut.
Sementara itu, Kepala PKBM Endless, SN, memberikan keterangan berbeda ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
SN menyatakan LL memang tercatat sebagai peserta didik di PKBM Endless dan mengikuti tahapan pendidikan hingga memperoleh ijazah Paket A yang disebut diterbitkan pada 2020.
Menurut SN, pencatatan peserta didik pada lembaganya terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Yang penting Dapodik dan nomor NISN kami sesuai dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak sama, ijazah paket tersebut batal,” ujar SN.
Namun, ketika ditanya mengenai dokumen administrasi fisik peserta didik, seperti formulir pendaftaran, buku induk, dokumentasi kegiatan pembelajaran, serta rapor, SN mengaku dokumen tersebut tidak tersedia.
SN menyebut daftar hadir peserta didik tersimpan di telepon selulernya.
Dalam keterangannya, SN juga menjelaskan adanya kebijakan fleksibilitas yang diterapkan PKBM Endless terhadap peserta didik dengan kategori usia tertentu.
“Seperti salah satu contoh, bila seseorang mau mendaftar Paket A dengan usia di atas 45 tahun, meskipun tidak pernah ikut dalam proses belajar atau tidak turun sekolah, tetap saya buatkan ijazah Paket A-nya. Tapi kalau usianya masih 25 tahun ke bawah yang dianggap masih layak untuk belajar, baru kita buatkan rapor,” ungkap SN.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama terkait kesesuaian praktik penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dengan ketentuan administrasi dan proses pembelajaran yang berlaku.
Persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum setelah pengaduan LL diterima Polresta Bulungan.
Polisi diharapkan dapat menelusuri dokumen dan data yang berkaitan dengan status LL sebagai peserta didik, termasuk dasar pendaftaran, rekam administrasi, proses pembelajaran, data Dapodik, NISN, dokumen kelulusan, serta dasar penerbitan ijazah Paket A.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses administrasi dan penerbitan dokumen pendidikan atas nama LL telah dilakukan sesuai prosedur atau terdapat persoalan administratif maupun hukum yang perlu dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, proses tersebut masih berada pada tahap penanganan laporan/pengaduan. Keabsahan dokumen dan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta instansi pendidikan yang berwenang untuk memeriksanya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang diperoleh redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Syam
Redaksi: Suara Kalimantan Kini

















