SKI | TANJUNG SELOR — Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL dan pihak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif resmi memasuki babak baru di meja hijau. Persidangan perdana tersebut digelar di Tanjung Selor dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/9/2026).
Menanggapi dakwaan JPU, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Padly, S.H.
, menegaskan bahwa pihak pembelaan siap membantah seluruh tuduhan yang disangkakan kepada kliennya dalam tahapan sidang pembuktian mendatang.
”Apa yang disangkakan dan dibacakan oleh JPU terhadap klien saya akan kami bantah dalam sidang pembuktian nanti,” ujar Padly usai persidangan.
Padly menyayangkan proses penyidikan oleh Polda Kaltara yang berlanjut hingga ke persidangan. Menurutnya, PKBM Ba’ats Darif merupakan lembaga pendidikan nonformal yang memiliki legalitas, akreditasi resmi, serta menjalankan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai ketentuan perundang-undangan.
”PKBM Ba’ats Darif ini sangat proporsional dalam proses belajar. Seluruh dokumen administrasi tersedia lengkap, mulai dari formulir pendaftaran, presensi, rapor, laporan bulanan, hingga kurikulum,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan substansi tuduhan terhadap kliennya. Padly menilai keabsahan ijazah milik LL sebelumnya telah diverifikasi secara mendalam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat proses pencalonan legislatif.
”Ijazah tersebut sudah lolos pemeriksaan oleh KPU dan Tim Gakkumdu, yang di dalamnya melibatkan unsur-unsur penegak hukum,” tegas Padly.

Lebih lanjut, Padly membeberkan bahwa polemik ini bermula dari munculnya dua lembar ijazah atas nama LL, yakni ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM Ba’ats Darif dan PKBM Endless. Ia menegaskan bahwa LL hanya menjalani proses pendidikan di PKBM Ba’ats Darif.
”Klien kami hanya mengakui proses belajar mengajar di PKBM Ba’ats Darif. Kami tidak tahu mengapa PKBM Endless juga mengeluarkan ijazah Paket A atas nama LL, yang pada akhirnya memicu tuduhan bahwa ijazah klien kami palsu,” paparnya.
Atas kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum berencana mengambil langkah hukum balasan dengan melaporkan pimpinan PKBM Endless berinisial SN ke aparat penegak hukum.
”Dalam waktu dekat kami akan melaporkan pimpinan PKBM Endless ke pihak berwajib karena tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” pungkas Padly.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis: Syam
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















