SKI | TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum pada penyaluran fasilitas kredit investasi PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (kini PT Bank Raya Indonesia Tbk) kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) periode 2017–2025. Total penyaluran kredit yang diusut mencapai Rp759,4 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni TKSD selaku Direktur Utama PT SSP dan BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, tim penyidik langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk 20 hari ke depan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 jo. Print-314/O.5/Fd.2/06/2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pengajuan kredit oleh PT SSP diduga kuat menggunakan dokumen yang direkayasa.
Di sisi lain, pihak perbankan yang diwakili tersangka BF dinilai membiarkan mekanisme kelayakan kredit berjalan tanpa analisis risiko yang memadai. Prosedur penafsiran risiko dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
”Pemberian fasilitas kredit tersebut tidak dianalisis sebagaimana mestinya. Setelah dana cair, tersangka TKSD mengalihkan realisasi dana ke beberapa perusahaan afiliasi dan bilyet giro yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Samiaji Zakaria dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Rincian kucuran dana kredit sebesar Rp759.426.104.000 tersebut terbagi ke dalam tiga fasilitas:
Kredit KSU Bumi Putra (Mitra Avalis PT SSP): Rp169.573.435.000
Kredit PT Sebaung Sawit Plantation: Rp407.352.669.000
Kredit PMKS: Rp182.500.000.000
Penyimpangan alokasi dana tersebut menyebabkan terjadinya kredit macet yang berdampak langsung pada timbulnya kerugian keuangan negara. Saat ini, nilai pasti kerugian negara sedang dihitung secara formal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara.
Penyidik Kejati Kaltara memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas penyalur fasilitas kredit tersebut.
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















