TANJUNG SELOR — Persidangan kasus dugaan penggun
aan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL serta Pimpinan PKBM Ba’ats Darif berinisial YT resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Namun, sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi pada Senin (5/10/2026) terpaksa ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan persidangan dilakukan setelah saksi kunci, Sudirman—pemilik sekaligus pengelola PKBM Endless—tiba-tiba meninggalkan lokasi tanpa memberikan konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pada persidangan sebelumnya saat memberikan kesaksian untuk terdakwa YT, Sudirman mengungkapkan bahwa nama terdakwa Lausa Ladia telah terdaftar di PKBM Endless sejak 2021 untuk memperoleh ijazah Paket A hingga tingkatan kelas 8 melalui pendaftaran oleh pihak lain.
Sudirman mengakui bahwa terdakwa LL tidak pernah mengikuti proses belajar-mengajar di lembaga tersebut. Kendati demikian, pihak PKBM tetap menerbitkan rancangan ijazah Paket A dengan pertimbangan Rekognisi Pembelajaran Lampau. Pertimbangan tersebut didasarkan pada klaim rekam jejak pendidikan terdakwa di Malaysia serta tingkat kemandirian ekonomi yang bersangkutan.
”Rancangan ijazah Paket A dikeluarkan, dan ijazah ini baru menjadi sah apabila yang bersangkutan telah mengikuti seluruh persyaratan dalam proses belajar sebagaimana regulasi sistem pendidikan non formal,” ujar Sudirman di hadapan majelis hakim.
Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum Padly, S.H. mengenai nilai Ijasa Paket A milik LL yang sudah tertera dalam rapot dan keberadaan dokumen administrasi fisik—seperti formulir pendaftaran, buku induk, rapor peserta didik, laporan bulanan, kurikulum, hingga dokumentasi pembelajaran—Sudirman mengakui nilai itu dibuat berdasarkan pertimbangan melihat Prilaku peserta didik termasuk penilaian terhadap Usia, dan sudah menikah serta sudah memiliki pekerjaan tetap ( kerja di sawit ) serta mampu menghidupi dirinya dan orang lain, soal kelengkapan berkas tersebut tidak tersedia. Lembaganya hanya menyimpan lembar daftar hadir saja
Sudirman berdalih bahwa kelengkapan berkas fisik tidak bersifat mutlak karena keabsahan status peserta didik dinilai telah terakomodasi melalui verifikasi data digital pada Data Pokok Pendidikan dan Nomor Induk Siswa Nasional yang terintegrasi dengan kementerian.
Praktik pengabaian proses pembelajaran dan rekam akademis peserta didik dinilai bertentangan dengan penjaminan mutu pendidikan nasional. Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, keabsahan ijazah didasarkan pada penetapan kelulusan ujian di satuan pendidikan yang terstruktur.
Selain itu, pengabaian rekam akademis berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tindakan tersebut tidak hanya berimbas pada sanksi pelanggaran administratif berat, tetapi juga berindikasi pada potensi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan. Terkait kekeliruan data teknis atau NISN, ketentuan Permendikbudristek menetapkan penyelesaian melalui Surat Keterangan resmi, sepanjang proses pembelajaran peserta didik terbukti sah secara hukum dan administratif.
Proses peradilan terhadap terdakwa Lausa Ladia dan YT terus berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap dari majelis hakim.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















