SKI | LAMPUNG TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melalui jajaran intelijen mulai mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 1 Sukacari. Langkah awal ini dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan fisik dan tata kelola anggaran.
Pemeriksaan awal tersebut berlangsung bersamaan dengan mutasi jabatan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan Lampung Timur ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pergeseran posisi ini ditegaskan sebagai ranah administratif kepegawaian dan tidak dapat disimpulkan secara langsung sebagai bentuk hukuman pidana atau pembuktian kesalahan.
Dalam proses pengumpulan data, aparat penegak hukum telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, di antaranya petugas Panitia Pembangunan dan Pengembangan Satuan Pendidikan (P2SP), Inspektorat Daerah, serta Kepala Sekolah SDN 1 Sukacari. Penyelidikan berfokus pada kesesuaian antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan P2SP, bukti penggunaan anggaran, hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program revitalisasi yang dirancang untuk meningkatkan mutu fasilitas belajar peserta didik ini disorot setelah muncul informasi mengenai dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi kualifikasi standar serta indikasi intervensi pihak tertentu pada tahap pelaksanaan. Selain itu, berkembang pula isu mengenai dugaan pemberian komisi atau imbalan terkait proses administrasi dan pencairan dana yang kini membutuhkan pembuktian hukum secara mendalam.
Apabila dalam pemeriksaan dokumen transaksi dan keterangan saksi ditemukan bukti yang sah mengenai penerimaan imbalan atau potensi kerugian keuangan negara, perkara tersebut berpeluang ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Masyarakat dan publik menanti penanganan perkara ini berjalan secara transparan, profesional, dan objektif demi memastikan kejelasan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. Seluruh pihak yang berkaitan dalam penanganan perkara ini tetap memegang hak klarifikasi serta dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















