SKI | TANJUNG SELOR — Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026–2029 menuai sorotan publik. Sorotan ini bermula dari lolosnya salah satu peserta berinisial BH ke tahap 14 besar, yang diduga memiliki hubungan perkawinan atau persaudaraan dengan tenaga ahli di internal DPRD Kaltara.
Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi (Timsel) Nomor 003/TIMSEL-KPID-KU/2025, BH tercatat sebagai salah satu dari 14 peserta yang lulus tahapan Uji Kompetensi. Keikutsertaan peserta tersebut memicu diskursus publik diduga karena istrinya, yang berinisial NA, diketahui bertugas sebagai Tim Pakar di Komisi I DPRD Kaltara.
Komisi I DPRD Kaltara merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra dan membidangi proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon anggota KPID. Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi memunculkan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam penentuan akhir komisioner.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Timsel KPID Kaltara, Jufri, menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi yang berada di bawah kewenangan Timsel telah dilaksanakan secara prosedural, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
”Tugas kami sudah selesai. Timsel hanya menyeleksi hingga menyaring 14 peserta, dan nama-nama ke-14 orang tersebut telah resmi kami serahkan kepada Komisi I DPRD Kaltara,” ujar Jufri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Jufri menambahkan, penentuan akhir peserta melalui uji kelayakan dan kepatutan sepenuhnya berada di luar kewenangan Timsel dan mrupakan ranah lembaga legislatif. “Untuk menentukan 7 nama yang menjadi komisioner KPID itu sepenuhnya tugas Dewan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, S.T., membenarkan bahwa Nur Asikin (NA) merupakan bagian dari Tim Pakar di Komisi I yang bertugas memberikan masukan teknis serta telaahan hukum.
”Nur Asikin memang Tim Pakar kita yang menyusun telaahan agar kegiatan tidak ada pelanggaran, apalagi latar belakang pendidikannya di bidang hukum, termasuk membantu membuat telaahan hasil pelaksanaan fit and proper test KPID,” kata Alimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).
Kendati demikian, Alimuddin mengaku tidak mengetahui perihal hubungan kekeluargaan atau perkawinan antara peserta berinisial BH dengan Tim Pakar Nur Asikin. Ia juga menegaskan bahwa proses di tingkat DPRD telah rampung dan hasilnya telah diteruskan kepada kepala daerah untuk tahap selanjutnya.
”Soal hubungan BH dengan Dewan Pakar Nur Asikin, saya secara pribadi tidak tahu. Yang jelas, dua hari yang lalu nama-nama 7 calon komisioner KPID terpilih sudah kami serahkan kepada Gubernur untuk proses penetapan,” ujarnya.
Di sisi lain, belum diumumkannya secara resmi daftar nama 7 anggota KPID Kaltara terpilih periode 2026–2029 kepada publik turut menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap tahapan akhir pengesahan ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel demi menjaga independensi serta kredibilitas lembaga penyiaran di Provinsi Kalimantan Utara.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Syam
#Redaksi Suara Kalimantan Kini

















